ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang disampaikan tersebut meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah serta mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Sukabumi.
“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar, melainkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan hidup.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial, profesionalisme, serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat luas.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik yang menjadi prioritas utama.
Diharapkan, kedua kebijakan strategis ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas kedua Raperda tersebut.






