IMG 20260916

One

Mediasi Jaring Apollo Ujung Genteng Berbuah Kesepakatan: Nelayan Sepakat Berhenti Gunakan Alat Tangkap Perusak Laut

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Proses mediasi terkait penggunaan jaring Apollo dan jaring tanam di perairan Ujung Genteng berjalan lancar dan kondusif pada Rabu (16/09/2026). Pertemuan yang dipimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini dihadiri berbagai unsur, meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, TNI AL Pos Ujung Genteng, TNI AU, Satpol Air Kabupaten Sukabumi, Kapolsek Ciracap, HNSI, Anggota DPRD H. Dadang, Pemerintah Desa Ujung Genteng, serta para perwakilan nelayan.

1002196841

Kepala Desa Ujung Genteng Said Siam menyampaikan harapannya agar mediasi ini melahirkan keputusan yang damai dan mengikat semua pihak. Hal senada disampaikan Kapolsek Ciracap dan Kasatpol Air, mengingat persoalan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan ini sudah berulang kali terjadi dan memicu ketegangan di tengah masyarakat pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan penting yang disepakati bersama para nelayan.

“Alhamdulillah hari ini sudah bersepakat. Yang pertama, seluruh nelayan sepakat tidak lagi menggunakan jaring Apollo dan sejenisnya karena berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut. Yang kedua, bagi yang masih melanggar, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh TNI AL, Polair, Polsek, maupun PSDKP. Dan yang ketiga, penggunaan jaring tanam juga sepakat dilarang, karena alat ini menangkap benih-benih lobster yang seharusnya tumbuh besar dan berkembang biak ke depan,” ungkap Sri Padmoko.

Ia menambahkan, kesepakatan ini tidak hanya berlaku di wilayah Ujung Genteng, tetapi akan disosialisasikan pula ke Desa Minajaya dan Kecamatan Tegalbuleud agar satu pemahaman di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Bahkan, salah satu nelayan yang diduga masih menggunakan jaring Apollo akan didatangi secara persuasif sore ini agar turut menandatangani kesepakatan tersebut atas dasar kerelaan hati.

Danpost AL Ujung Genteng melalui jajarannya juga menegaskan komitmen atas kesepakatan bersama tersebut. Jika masih ada oknum nelayan yang melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Dadang, meminta seluruh pihak untuk mematuhi dan menjaga kesepakatan ini agar tidak terjadi pelanggaran kembali. Sementara itu, perwakilan nelayan dari KUB Putra Samudra, Agus, mengakui dampak buruk jaring Apollo, mulai dari kerusakan biota laut, penurunan hasil tangkapan, hingga pemicu konflik antar sesama nelayan, dan memohon dukungan semua pihak untuk menjaga kelestarian laut bersama-sama.

Perwakilan PSDKP juga menjelaskan pembagian wewenang penegakan hukum di laut yang melibatkan TNI AL, Bakamla, KKP, PSDKP, hingga Bea Cukai. Diharapkan, kesepakatan ini menjadi awal pemulihan sumber daya laut yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan komentar