1002090584

One

Kepala Unit BRI Ciemas Buka Suara Soal Penempelan Stiker, Debitur Ancam Langkah Hukum

Kepala Unit BRI Ciemas Buka Suara Soal Penempelan Stiker

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak” di kediaman warga Kecamatan Ciemas yang bukan merupakan objek agunan pinjaman, Kepala Unit BRI Ciemas, Ardian Abdilah, akhirnya angkat bicara. Awak media mendatangi kantor unit setempat dan bertemu langsung dengannya pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.

Dikonfirmasi terkait kebenaran peristiwa tersebut, Ardian membenarkan adanya penempelan stiker itu. “Betul, hal itu dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan, salah satunya merujuk pada pasal publikasi yang tercantum dalam perjanjian utang piutang serta ketentuan undang-undang terkait,” jelasnya.

Terkait pertanyaan apakah diperlukan kesepakatan terlebih dahulu dengan nasabah, Ardian menegaskan tidak diperlukan persetujuan tambahan. “Tidak harus ada kesepakatan tersendiri, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian awal,” ujarnya tegas.

Diketahui sebelumnya, debitur sempat mengusulkan agar tanah yang dijadikan agunan dilelang untuk melunasi tunggakan, namun usulan tersebut belum ditindaklanjuti. Soal tahapan sebelum penempelan stiker, Ardian menyatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya penagihan yang tidak mendapatkan tanggapan dari pihak nasabah.

Merespons sorotan mengenai rumah yang ditempeli stiker bukanlah jaminan utang, ia menjelaskan: “Redaksi stiker tersebut tidak menyatakan bangunan ini sebagai agunan, melainkan sekadar pemberitahuan publikasi status tunggakan sesuai pasal yang berlaku. Jika nasabah merasa keberatan, kami membuka ruang diskusi.”

Ia juga menambahkan bahwa penempelan tidak dilakukan secara mendadak, namun merupakan tahapan setelah upaya penagihan sebelumnya tidak direspon.

Sementara itu, Yanto Alias Ato selaku yang diberi kuasa oleh Debitur (Maman) menyatakan belum puas dengan penjelasan pihak bank. “Kami menilai penjelasan ini belum memuaskan. Selanjutnya kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan,” tegas Yanto.

Tinggalkan komentar