ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pasca rampungnya seluruh tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Agenda rapat mencakup pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur serta pandangan fraksi terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Bupati menjelaskan dokumen tersebut telah dikirim untuk dievaluasi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026. Seluruh catatan evaluasi telah dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai dasar tahapan akhir.
“Seluruh tahapan telah dilalui. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti, sehingga Raperda siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia mengapresiasi sinergi DPRD dan berharap pengesahan ini memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.








