One

Longsor Lokasi PETI Sukabumi Tewaskan Satu Orang, Polisi Tegas Peringatkan Masyarakat

Longsor Lokasi PETI Sukabumi Tewaskan Satu Orang

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Satu orang warga meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban yang meninggal dunia berinisial I (60), sedangkan yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran sungai tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa mereka. Warga segera berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Awan Ridwan.

Merespons musibah ini, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus melarang keras seluruh warga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita. Kami tegas melarang dan menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut memiliki risiko sangat tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa kapan saja,” tegas Iptu Ilham.

Ia menambahkan, sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam sudah melakukan langkah pencegahan dengan memasang spanduk larangan serta memberikan himbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas tersebut di lokasi rawan bencana.

Saat ini pihak kepolisian telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah, jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Pihak Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjauhi aktivitas ilegal guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan bersama.

Tinggalkan komentar