ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Kabar gembira bagi seluruh orang tua murid di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi secara resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya melakukan pungutan liar maupun praktik komersialisasi terhadap peserta didik. Kamis (23/07/2026).
Melalui kebijakan ini, sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, seragam sekolah, alat tulis, serta mewajibkan orang tua atau wali murid membeli kebutuhan sekolah melalui pihak atau penyedia tertentu.
Langkah ini diambil guna mencegah biaya pendidikan menjadi beban tambahan bagi masyarakat, sekaligus menjamin setiap siswa mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa terhalang tekanan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Larangan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada seluruh pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, hingga pengelola Sanggar Kegiatan Belajar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk penegasan kembali agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun kegiatan komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini kami buat demi meringankan beban masyarakat dan memastikan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan adil, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya,” tegas Herdiawan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pihak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran ini.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait pungutan atau praktik komersialisasi di sekolah kepada pihak berwenang.








