ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Pemilik lahan kebun sawit, Budi Handoko, secara resmi memutuskan dua perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) revitalisasi kebun yang telah disepakati bersama mitranya, Sunyoto. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemutusan tertanggal 8 Mei dan 18 Mei 2026, yang mulai berlaku efektif per 20 Mei 2026. Senin (20/07/2026).
Dua perjanjian yang dibatalkan itu masing-masing bernomor 001/KBN-SEL/IV/2025 tertanggal 28 April 2025, mencakup lahan seluas 282,8 hektar di wilayah Desa Cibenda, Sidamulya, dan Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, dengan masa berlaku semula hingga 30 Mei 2027. Serta perjanjian bernomor 002/KBN-SEL/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, meliputi lahan seluas 302,16 hektar yang tersebar di Desa Mekarjaya (Kecamatan Ciemas), Sirnasari (Kecamatan Surade), dan Caringin Nunggal (Kecamatan Waluran), yang semula berakhir pada 14 Juli 2027.
Pemutusan perjanjian ini dilakukan dengan alasan utama keterlambatan pelunasan biaya kerjasama untuk kontrak nomor 002. Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian, pembayaran sebesar Rp2.115.120.000 seharusnya diselesaikan paling lambat 14 Juni 2025. Namun hingga tanggal surat pemutusan dibuat, kewajiban tersebut belum dilunasi, sehingga keterlambatan telah tercatat mencapai lebih dari 10 bulan.
Sesuai ketentuan awal yang disepakati kedua belah pihak, perjanjian dinyatakan batal demi hukum apabila pembayaran tidak diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, mitra juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 3 persen per bulan dari nilai kewajiban yang belum dibayarkan. Melalui surat terpisah tertanggal 18 Mei 2026, Budi Handoko juga memerintahkan Bunyamin selaku petugas pengawas lapangan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh Sunyoto beserta karyawannya di seluruh areal kebun tersebut, terhitung mulai tanggal efektif pemutusan kerjasama.
Sebagaimana disepakati semula, kedua perjanjian tersebut direncanakan berlangsung selama 10 tahun, dengan biaya kerjasama sebesar Rp3,5 juta per hektar per tahun untuk dua tahun pertama, yang selanjutnya akan disesuaikan menjadi Rp4 juta per hektar pada dua tahun berikutnya. Sebagai imbalan, mitra berhak mengelola kebun dan menerima seluruh hasil panen tandan buah segar (TBS).
Hingga berita ini diturunkan, awak media mengalami kesulitan mendapatkan tanggapan resmi langsung dari pihak Sunyoto terkait keputusan pemutusan kerjasama tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu 4 Juni 2026, orang kepercayaan Budi Handoko menyampaikan bahwa Sunyoto berencana menghadap ke Jakarta pada hari Minggu berikutnya untuk menemui Budi Handoko guna melakukan upaya mediasi. Namun informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja Sunyoto hingga saat ini masih melakukan aktivitas pemetikan buah sawit yang diduga atas perintah Sunyoto sendiri, yang dinilai jelas merugikan pihak pemilik lahan.
Budi Handoko sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pihak Sunyoto untuk menyelesaikan seluruh administrasi yang belum tuntas. Namun diduga pihak Sunyoto tidak bersikap kooperatif atas kesempatan tersebut. Akhirnya, Budi Handoko melalui kuasa hukumnya telah bersiap melakukan langkah hukum atas peristiwa yang merugikan pihaknya.
Kuasa hukum Budi Handoko, Nurhani Dadi Kusnadi SH, menjelaskan dari sudut pandang hukum bahwa perjanjian kedua telah dicabut atau tidak dilanjutkan oleh Sunyoto sendiri.

Hal ini membuat perjanjian pertama tetap berlaku, sedangkan aktivitas di lahan seluas 302,16 hektar berpotensi dikategorikan sebagai dugaan pencurian. Ia juga menambahkan bahwa peringatan telah disampaikan sejak awal tahun 2026, dan hingga saat ini status alat berat berupa ekskavator yang diserahkan sebagai tanda jadi pun belum jelas apakah diakui sebagai bentuk pembayaran atau tidak?
“Kalau memang dalam hal ini saudara Sunyoto atau pihak kedua ini di objek 302 hektare itu masih melakukan aktivitas pemanenan, tentunya kami akan peringatkan secara hukum atau langsung akan dilakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Dadi Kusnadi SH.









