ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang semula belum teridentifikasi atau berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas korban. Korban diketahui bernama E M (33 tahun), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini bermula ketika seorang pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, proses identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengarahkan jejak kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42 tahun).
Tim gabungan kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa adanya perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kerja keras serta sinergitas yang baik antarunsur dalam menanggapi tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkap Ilham.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada seluruh masyarakat. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi mewujudkan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.








