One

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Beri Izin Penggunaan Alun-alun Gadobangkong untuk Kegiatan Music On The Street

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi memberikan persetujuan prinsip penggunaan Komplek Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu untuk kegiatan rutin mingguan Komunitas Music On The Street (MOTS). Persetujuan ini tertuang dalam surat bernomor 000.1.4/1428-Sekret/2026 yang ditandatangani pada 16 Juli 2026.

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan izin yang diajukan Ketua Komunitas MOTS melalui surat nomor 003/MOTS/VI/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal permohonan izin pemakaian tempat rutin mingguan di lokasi tersebut.

Dalam surat persetujuan yang ditandatangani Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., tertuang sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara. Antara lain kegiatan harus dilengkapi perizinan lain yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, dilaksanakan setiap hari Jumat mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, serta hanya menggunakan area Komplek Alun-alun Gadobangkong.

Penyelenggara juga diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban selama serta setelah kegiatan berlangsung, tidak mengganggu maupun menghalangi aktivitas masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas ruang publik tersebut, serta bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan atau kehilangan fasilitas umum yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan.

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi berharap kerja sama ini dapat berjalan baik, sehingga alun-alun sebagai ruang publik tetap bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat sekaligus menjadi wadah pengembangan kreativitas komunitas lokal.

Tinggalkan komentar