ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Penyaluran bantuan berupa peralatan laut dan sarana pendukung lainnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada pengurus Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Ciwaru, yang berlokasi di Pantai Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait.
Hal ini muncul setelah diketahui bahwa bantuan tersebut saat ini dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ciwaru. Senin (11/05/2026)
Menurut keterangan dari salah satu calon pengurus sementara KDMP Ciwaru yang disampaikan kepada awak media, masalah utama terletak pada ketidakjelasan peruntukan dan aturan penyaluran bantuan, terutama untuk unit perahu.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang berhak menerima bantuan maupun dasar hukum yang mengatur prosesnya. Selain itu, diduga Ketua Koprasi Desa Merah Putih Ciwaru mengambil keputusan secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pengurus lainnya, yang dianggap sebagai penyebab utama timbulnya konflik ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, bantuan yang telah diterima meliputi satu unit mobil pendingin, satu unit mesin pencetak, satu unit motor pengangkut barang, dua unit laptop, serta empat unit perahu dan empat belas mesin tempel.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, awak media menemui Kepala Desa Ciwaru sekaligus pengawas pengelolaan bantuan, Sirojudin S.Pd. Ia mengakui telah menerima laporan mengenai tindakan sepihak yang diambil oleh pimpinan KDMP yang kemudian memicu ketegangan di lingkungan organisasi.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Sirojudin menyatakan akan meminta laporan administrasi lengkap dari pengurus KDMP, yang harus disusun berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KKP maupun SK dari pihak desa. Ia juga menjelaskan struktur kepengurusan resmi KDMP, yaitu Ketua dijabat oleh Haji Evan, Bendahara oleh Yudis, dan Sekretaris oleh Hisam.
Selanjutnya, pemerintah Desa akan mendorong pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk periode 2025–2026 sebagai wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Sebagai pengawas, kami tidak berwenang mengambil keputusan sendiri. Segala hal penting dalam koperasi harus diputuskan melalui musyawarah anggota, karena suara anggota memegang kedudukan tertinggi,” ujar Sirojudin.
Sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya juga akan memeriksa dokumen resmi penyerahan barang bantuan, baik dari KKP maupun kontraktor yang terlibat. Selain itu, status penggunaan kompleks KNMP yang masih dalam masa percobaan hak guna selama tiga bulan juga akan ditinjau kembali, termasuk menentukan waktu dimulainya periode tersebut sejak penyerahan dari KKP kepada KNMP.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada keputusan yang diambil secara sepihak. “Segala keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pengurus, anggota, dan pihak pengawas,” tutupnya
Sementara itu, H. Evan selaku Ketua KDMP Ciwaru menolak tegas tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait dugaan penurunan kinerja staf dan penyaluran bantuan yang tidak diinformasikan kepada seluruh jajaran.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan, termasuk kedatangan bantuan, selalu disampaikan secara terbuka. Namun, menurutnya, tanggapan dan respons staf terhadap instruksi yang diberikan masih sangat kurang.
Ia juga mengakui kesulitan dalam meningkatkan kinerja anggota, mengingat saat ini belum ada pendapatan yang diperoleh oleh mereka. Padahal, pihak pusat telah memberikan peringatan bahwa ketua berwenang mengambil tindakan tegas hingga memberhentikan anggota yang tidak aktif.
Meski demikian, H. Evan memilih untuk tidak melakukan hal tersebut karena masih berharap situasi akan membaik seiring dengan adanya pendapatan di masa mendatang, mengingat mereka telah bekerja sama sejak awal berdirinya organisasi.
Terkait penyaluran bantuan, H. Evan menegaskan bahwa ia telah menyusun dan menandatangani fakta integritas bersama seluruh anggota penerima bantuan sebagai bukti tanggung jawab dan transparansi.









