ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Menyoal proses rekrutmen relawan Satuan Program Pelayanan Gizi (SPPG) Ciwaru 3 Ciemas, Person in Charge (PIC) SPPG setempat, Haji Eden, menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan relawan dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Rabu (06/05/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Eden pada Rabu, 6 Mei 2026, saat dikonfirmasi onenewsoke.com sebagai respons atas perhatian warga masyarakat terhadap mekanisme rekrutmen relawan yang akan bertugas di lingkungan SPPG Ciwaru 3 Ciemas.

Menurutnya, pihak SPPG tidak membuat aturan sendiri dalam proses penerimaan relawan. Seluruh persyaratan, tahapan verifikasi, hingga proses lanjutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara Nasional.
“Tidak ada istilah kedekatan ataupun saudara. Kami hanya menjalankan sistem yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” tegas Haji Eden.
Dari informasi yang dihimpun onenewsoke.com, dalam waktu dekat pihak SPPG Ciwaru 3 Ciemas bersama jajaran terkait akan melaksanakan tes kesehatan terhadap para calon relawan yang telah dinyatakan lolos pada tahapan verifikasi sebelumnya.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan calon relawan sebelum nantinya dibentuk sebagai tim tenaga yang akan mendukung pelayanan program gizi.
Haji Eden menjelaskan, sejumlah persyaratan wajib memang harus dipenuhi oleh setiap calon relawan yang akan bekerja di SPPG. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di Ciwaru 3 Ciemas, tetapi juga diterapkan secara umum di seluruh SPPG yang ada di Indonesia.
Adapun beberapa persyaratan bagi para calon relawan tersebut diantaranya;
A. Berdomisili dalam satu kabupaten atau kota yang sama dengan lokasi SPPG
B. Berusia antara 18 hingga 50 tahun
C. Menyerahkan surat lamaran kerja,
D. Daftar riwayat hidup
E. Fotokopi KTP
F. Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang biru
G. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya
H. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
I. Surat keterangan sehat
J. Surat bebas narkoba
K. Surat pengalaman kerja bagi yang sebelumnya pernah bekerja.
Untuk posisi tertentu, terdapat pula syarat tambahan. Misalnya, bagi calon tenaga pendistribusian Makan Bergizi Gratis atau MBG, diwajibkan melampirkan fotokopi SIM A atau SIM C. Sementara untuk jurutama masak, calon relawan dapat melampirkan fotokopi sertifikat kursus yang pernah diikuti apabila ada.
Haji Eden juga menegaskan, persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit calon relawan. Sebaliknya, aturan tersebut menjadi bagian dari standar administrasi dan kelayakan yang sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Ia juga menyampaikan harapannya agar putra daerah dapat mendominasi dan berperan aktif sebagai relawan di SPPG Ciwaru 3 Ciemas. Namun demikian, dirinya mengaku tidak dapat mengambil keputusan di luar mekanisme yang telah ditentukan, sebab seluruh proses tetap berjalan melalui sistem dan aturan yang berlaku.
“Justru kami berharap putra daerah bisa mendominasi dan bekerja sebagai relawan di SPPG ini. Tetapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena sistem yang mengatur semuanya,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak SPPG Ciwaru 3 Ciemas berharap, masyarakat dapat memahami bahwa proses rekrutmen relawan dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah pusat.









