One

DLH Kabupaten Sukabumi Sidak Lokasi Tambang PT MKK di Ciemas: “Hentikan Sementara Aktivitas Pengangkutan Material”

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI, — Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan dan pengangkutan pasir dari lokasi tambang milik PT MKK yang berada di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (06/05/2026).

Informasi dugaan aktivitas tersebut sebelumnya ramai diberitakan oleh media onenewsoke.com. Menyikapi hal itu, DLH Kabupaten Sukabumi langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan lapangan pada hari Selasa (05/26) siang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, diketahui langsung merespons setelah mendapatkan informasi dari awak media pada Selasa sebelumnya. Ia kemudian menugaskan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim yang turun ke lapangan berasal dari Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan. Kegiatan monitoring tersebut yang dipimpin langsung Kepala Bidang Arli Harliana bersama jajaran DLH Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil pemantauan sementara di lokasi, pihak DLH mencatat sejumlah poin penting. Salah satunya, perusahaan disebut telah habis masa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP, dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, tim DLH juga melaporkan bahwa di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan aktif. Namun, di area tersebut masih terdapat stock file material serta satu unit alat berat. Keberadaan material tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi dari pihak pengelola mengenai adanya pengangkutan stock file dari lokasi tambang menuju wilayah Bagbagan.

Menurut keterangan yang dihimpun, pengangkutan material tersebut disebut dilakukan paling banyak empat rit dalam satu hari. Meski demikian, DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi.

DLH Kabupaten Sukabumi juga akan melaporkan hasil monitoring lapangan tersebut kepada pihak terkait di Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dilakukan agar penanganan terhadap aktivitas di lokasi tambang tersebut dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk pencegahan, DLH Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab kegiatan agar menghentikan sementara aktivitas pengangkutan material pasir sebelum seluruh proses perizinan selesai dan dinyatakan lengkap.

Dengan adanya langkah cepat dari DLH Kabupaten Sukabumi, masyarakat berharap persoalan dugaan aktivitas pengangkutan pasir tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemeriksaan lanjutan dan koordinasi antarinstansi diharapkan mampu memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah sesuai aturan atau masih memerlukan penertiban lebih lanjut.

Tinggalkan komentar