ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kemarin Komisi 1 telah melakukan rapat koordinasi dengan warga masyarakat Babakanjaya, yang dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala DPMPD, Bagian Hukum dan Camat Parungkuda,;Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan masyarakat Babakanjaya itu sendiri”
Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dari partai Golkar H Ujang Abdurohim Rochmi atau sapaan akrabnya Haji Batman, yang merupakan jajaran di Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi. Sabtu (08/11/2025)
Bersama Komisi 1, dirinya dengan sigap menyikapi persoalan yang saat ini masih berguling di Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda, atas pelaporan BPD Babakanjaya dan warga masyarakat yang sudah diserahkan langsung ke Bupati Sukabumi, ada beberapa point penting yang dilaporkannya.
Lanjut Dewan yang cukup Vokal ini mengatakan, “Jadi keputusan yang dihasilkan kemarin itu karena Ketua BPD Desa tersebut sudah berkirim surat kepada Pak Bupati, nunggu nantinya jawaban Pak Bupati terhadap surat yang dikirim oleh Ketua BPD itu seperti apa?, “lanjut Dewan Batman
Selain itu dirinya juga menjelaskan, nantinya Komisi 1 akan mengadakan rapat lanjutan. Dimana rakor yang digelar kemaren pada hari Jum’at (07/25), yang bertempat di kantor Dukcapil Cisaat Kabupaten Sukabumi, yang dimulai sekitar pukul 09:00 WIB dan berakhir 11:30 WIB. Yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Haji Iwan Ridwan.
Saat dikonfirmasi perihal isu yang cukup santer dari warga masyarakat, Dewan Batman pun kembali menjelaskan
“Tuntutan yang disampaikan itu adalah ada beberapa poin lah, 12 poin lah. Diantaranya kaitan dengan dugaan adanya nepotisme KKN, tata cara pengangkatan BUMDES,
terus juga ada beberapa penyelewengan kaitan dengan anggaran pembuatan sertifikatt PTSL dan lain-lain, “bebernya.
Lanjut Ia, “Dan sebenarnya DPMPD Sukabumi telah melakukan teguran kepada Kades Babakanjaya. Ada beberapa poin teguran yang sudah disampaikan oleh Pa Kades Babakanjaya salah satunya TGR yang perhitungan kaitan dengan PTSL,”imbuhnya.
Kembali dijelaskan Dewan besutan partai yang berlambang pohon beringin ini, “Nah, Kades Babakanjaya harus segera mengembalikan uang yang dipungut secara liar dari masyarakat kalau nggak salah 47 juta lebih, dan ada beberapa poin yang lainnya,”kata Dewan Batman.
Dan pengembalian TGR segera dipenuhi oleh Kades Babakanjaya itu sendiri dengan jangka waktu, kalau kami lihat dari pernyataan ini kurang lebih dari 60 hari sejak teguran itu diterbitkan,”kata Ia.
Dewan Batman juga mengatakan, perihal permasalahan Kades Babakanjaya ini sebenarnya sudah sampai ke Aparat Menegak Hukum (APH). Dan sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan dan Polres Sukabumi
“Jadi masalah ini saya berharap cepat clear dan kalau sudah nampak kesalahannya Kades Babakanjaya. Dan saya juga berharap Bapak Bupati bisa mengambil keputusan atau tindakan yang arif dan bijaksana terhadap permasalahan ini,”tandasnya.









