One

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kejar Pelaku Penculikan Anak hingga Lamongan, Dibekuk di Tangerang

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pelacakan anak di wilayah Bojonggenteng. Pelaku berinisal AS (29), warga Gresik, Jawa Timur, ditangkap setelah membawa kabur anak berusia lima tahun tanpa izin orang tua.

Korban, Elnino Rayyan Abdillah (5), sebelumnya dilaporkan hilang setelah dibawa pelaku dari rumah keluarganya di Kampung Cibodas, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.S.,I mengungkapkan bahwa setelah laporan diterima, Unit PPA langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

“Pelaku sempat diketahui berada di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Tim kami bahkan sempat melakukan pengejaran ke sana. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tangerang,” ujar AKBP Samian, Selasa (29/7/2025).

Kejadian bermula saat ibu korban, STI Aisyah (32), menitipkan anaknya kepada sang kakak karena harus bekerja ke Solo. Saat itu, pelaku datang ke rumah kakak pelapor dan membawa korban tanpa izin. Tidak lama, pelaku menghubungi ibu korban dan meminta agar datang menemuinya ke Lamongan.

Merasa anaknya diculik, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Sukabumi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/386/VII/2025, Unit PPA melakukan langkah cepat.

“Bukti-bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga HP milik pelaku berhasil kami amankan. Pelaku telah mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Koresponden : AN

Tinggalkan komentar