SUKABUMI, – Berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun pada 17 Agustus 2023 dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut???
Hal tersebut dinilai menciderai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
Kami berharap pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan/ dugaan permainan oleh segelintir orang, “ungkap Dian Pasa salah satu Wartawan Sukabumi usai ikuti gelar aksi demo di depan Lapas Warkir pada Kamis 24 Agustus 2023.
Masih kata Dian, “Aksi protes ini kami lakukan agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi,”imbuhnya
Dian juga berharap, terlebih di era citizen journalism, instansi pemerintah tidak berpikir secara tradisional mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan,”kata Dian
Sementara itu, untuk mendapatkan informasi berimbang perihal peristiwa tanggal 17 Agustus yang mengakibatkan terjadinya Demo para Awak Media tersebut, para Wartawan meminta dihadirkan Kalapas Warung Kiara, namun tidak bisa hadir, dan tidak ada perwakilan satupun yang menghadap para Wartawan, dengan alasan Kalapas sedamg Zoom Meeting.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media www.onenewsoke.com/, ada beberapa Poit Penting dalam tuntutan aksi demo yang digelar puluhan Wartawan Sukabumi, diantaranya;
1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.
2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
3 – Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.
Diketahui, ada beberapa organisasi Wartawan yang hadir di aksi demo tersebut diantaranya dari perwakilan GAPS, PSN, IWO dan lainnya.








