One

Rapur ke-33 Digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Pokok Bahasannya!

www.onenewsoke.com/

Sukabumi, – Pengambilan keputusan atas RAPERDA tentang pengelolaan perikanan, merupakan salah satu tema yang di bahas dalam RAPUR ke 33 tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/12/22).

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) yang ke 33 ini di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabuni Yudha Sukmagara, BBA, SH di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip , Wakil ketua II M.Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama SH dan Bupati Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami, MM , serta di hadiri unsur Forkopimda, Para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Tema yang di bahas dalam RAPUR DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke 33 ini, selain pengambilan keputusan atas Raperda tentang pengolahan perikanan juga membahas tentang penyampaian laporan pelaksanaan tugas Alat kelengkapan DPRD tahun 2022.

Laporan Komisi III terkait dangan Raperda Pengelolaan Perikanan disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si, dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda Pengelolaan Perikanan disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Sukabumi,Drs. Marwan Hamami, MM.

Adapun untuk penyampaian laporan kinerja alat kelangkapan DPRD, dimulai dari Bamus DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, untuk Banggar DPRD disampaikan oleh M.Sodikin, ST, untuk laporan Bapemperda disampaikan oleh ketua Bapemperda Ujang Rahmat, S.Pd.I. dan dari Badan kehormatan DPRD disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE.,MM.

Untuk laporan kinerja Komisi I DPRD disampaikan oleh H. Badru Dudu Mustofa, dari Komisi II disampaikan oleh Amran Munawar Luthfi, S.Kom, dan Komisi III disampaikan oleh Erlan Hudaya, sedangkan untuk Komisi IV disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM.

Seusai mengikuti Rapat Paripurna, Bupati Kabupaten Sukabumi Drs. Marwan Hamami, MM, mengatakan penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,”jelasnya

Kata Bupati, terdapat beberapa tujuan dengan di sahkannya Raperda tersebut antara lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Maka, dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,”tandasnya.

Tinggalkan komentar