www.onenewsoke.com/
Sukabumi – Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat kerjanya mengenai pembahasan/ ekspose Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, bertempat di Kantor DPKUKM Cisaat, pada Jumat (2/9/2022).
Dalam Raker tersebut nampak hadiri pula Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, BAPENDA, Bagian kerjasama Setda, Bag Kesra Setda dan Bag Hukum Setda.
Dalam Wacananya,Yudha Sukmagara mempromosikan masalah Perda Baru perihal CSR,yang sebelumnya telah tertulis dalam Perda tahun 2014.Jadi Perda yang baru ini merupakan perubahan dari Perda tahun 2014.
“Ya untuk hari ini Rapat bersama Komisi 2 membahas masalah Perda TJSL atau CSR,dan sekalian membahas untuk bisa melahirkan Perda Baru,yang dulunya Perda 2014 mengenai CSR,yang betul-betul berdaya guna bagi masyarakat,”terang Yudha
Yudha menambahkan ” Bahwa penting nya di adakan Raperda yang baru tentang CSR ini supaya bisa membantu masalah Sosial Masyarakat yang sebelumnya kita terpuruk dengan adanya Pandemi Covid 19 yang pernah kita alami,dan tentunya kita perlu sentuhan secara sosial ,yang salah satunya dengan CSR ini,”tambah Yudha
Terakhir Yudha berharap dengan adanya perbaikan Raperda CSR ini, CSR dalam penyampaianya bisa tepat sasaran dan tepat guna.
“Mengapa kita semangat sekali dalam memperbaiki Raperda CSR ini,ya supaya CSR ini penyampaian bisa tepat sasaran dan tepat guna,sehingga bisa membantu sosial masyarakat,dan banyak point’ lagi perihal masalah perbaikan CSR ini,dan kita akan mengawal terus supaya bisa menghasilkan Raperda CSR yang baik,”tutup Yudha








