www.onenewsoke.com/
BANTEN _ Sudah beberapa bulan meresahkan warga Lebak selatan, akhirnya Polsek Cilograng berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curnak kambing) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 KUHP, pada Kamis (16/6/2022) Pukul 16.30 Wib, Depan Mako Polsek Cilograng Banten.
Menurut Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik kepada wartawan Sabtu tanggal 18/6/2022 menjelaskan, “Benar, pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak lima orang.”
“Setelah kami adakan interogasi, ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di Kecamatan Cilograng, diantaranya, hari Selasa tanggal 05 April 2022 mereka melakukan pencurian kambing di Kampung Batusempur, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak,”terang Dikdik.
Lanjut Dikdik, “Pelapor atau korban adalah Nedi Bin Sarbana (almarhum), warga Kampung Batusempur, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Dengan saksinya Asep Dulfatah, yang juga warga Kampung Batusempur.”
Terkait masalah Kronologis Penangkapannya,Kapolsek juga menambahkan seperti ini. Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar 16.30 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana curnak jenis kambing di depan Mako Polsek Cilograng, kronologis diamankannya para pelaku tersebut yaitu ketika personil Polsek Cilograng Briptu Tirta hendak pulang ke Bayah (lepas dinas), sesampainya di daerah Pamubulan melihat kendaraan R4 jenis Toyota Cayla warna putih Nopol F 1752 VE berhenti dan terlihat dua orang penumpang turun dari kendaraan dan mencoba mengambil dua ekor kambing, akan tetapi kambing tersebut tidak tertangkap dan merasa sudah tidak aman, kemudian dua orang penumpang naik kendaraan dan melaju ke arah Cilograng kemudian Briptu Tirta mengikuti kendaraan tersebut dan menghubungi personil Polsek Cilograng yang standby di Mako, sesampainya di depan Mako Polsek Cilograng kendaraan tersebut berhasil diamankan, setelah diamankan kemudian para pelaku diperiksa dan mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana curnak jenis kambing di wilayah Kecamatan Cilograng pada bulan Maret dan April 2022.
Adapun inisial para pelaku TK, OH, S, RD dan SS, dua orang warga Sukabumi dan tiga lainnya warga Leuwiliang, Bogor.
Dari investigasi yang dilakukan Polsek Cilograng terungkap mereka telah sering melakukan kejahatan ini. Total dari sembilan TKP kambing yang mereka curi adalah kurang lebih lima puluh ekor.
Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A. Siswanto, SH., mengatakan,”Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan R4 jenis Toyota Cayla warna putih Nopol F 1752 VE, di dalam mobil tercium bau kambing dan banyak bulu kambing, satu bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, terpal.”Terang nya
“Sampai saat ini kami dari Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun penadahnya kami kejar ke daerah Sukabumi,” jelas Siswanto lebih lanjut.
“Inisial penadah tersebut yaitu YS alias ACG dan Y alias BND warga Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Dan kebetulan hari ini juga saya kedatangan orang pemilik kendaraan R4 yang kini di jadikan sebagai barang bukti,pemilik kendaraan tersebut yaitu orang Pelabuhanratu Sukabumi,”tambah Siswanto
“Tidak hanya itu,Mapolsek Cilograng juga di datangi sekelompok orang yang berasal dari desa Buniwangi Pelabuhanratu Sukabumi,yang mana orang-orang tersebut yang telah merasa kambingnya di curi,mereka pingin membuktikan apakah yang tersangka tersebut orang yang sama yang mencuri kambingnya,” Pungkas Kanit Siswanto
(Abah Asep)








