One

Jajaran Polres Jembrana Berikan Arahan Pada Sopir Tronton dan Trailer, Ini Poinnya

www.onenewsoke.com/

BALI _ Arahan terkait surat edaran Kemenhub RI no.45 tahun 2022, diberikan pihak Polsek Pekutatan, Polres Jembrana kepada para sopir trailer dan tronton, Jum’at (29/4/2022).

Arahan tersebut adalah, mengenai pengaturan lalulintas selama angkutan lebaran tahun 2022 dan hasil koordinasi dengan GM ASDP Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Hasan Lessy, Bahwa tiket kendaraan Truk sumbu 3 keatas (Tronton dan Treiler) tidak dijual lagi dan dalam aplikasi ferizy sementara sudah ditiadakan sampai dengan tanggal 9 mei 2022.

Untuk kendaraan truk dibawah sumbu 3 masih dilayani namun penyeberangan disesuaikan dengan Surat edaran Kemenhub RI no.45 tahun 2022, Tentang pengaturan lalulintas selama angkutan lebaran tahun 2022.

Salah satu sopir menjelaskan, Bahwa bersangkutan dengan hal tersebut sudah tahu, begitu juga dengan aturan yang diberlakukan yang berakhir tanggal 28 April 2022 pukul 24.00 WITA.

Namun akibat keterlambatan bongkar muatan, Kami menjadi lewat tanggal yang telah ditetapkan, ucapnya.

Kapolsek Pekutatan Akp I Wayan Suastika SH didampingi oleh Waka Polsek Pekutatan Akp I Komang Mulyadi SH dan Kapospam Pengeragoan Iptu I Ketut Suartika SH menyebut, Tujuan arahan Kapolsek adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Hal itu agar para sopir patuh dan taat pada aturan yang telah dikeluarkan sesuai surat edaran Kemenhub. Pada intinya Polri tidak menghambat perjalanan para sopir ke tujuannya masing-masing. Mudik aman, mudik sehat salam presisi, ungkap Kapolsek.

Tinggalkan komentar