ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Perdebatan seputar penangkapan Benih Benur Lobster (BBL) sering kali memunculkan pandangan bahwa aktivitas ini secara mutlak merusak lingkungan. Padahal, jika dilihat dari sisi biologi, kehadiran BBL adalah bagian alami dari siklus hidup lobster yang muncul dalam jumlah sangat besar pada musim-musim tertentu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sri Padmoko. Jum’at (03/07/2026).
Menurut penjelasannya, penelitian terhadap berbagai spesies lobster dari genus Panulirus menunjukkan bahwa tingkat kelangsungan hidup dari fase puerulus menuju fase remaja mengalami penurunan yang sangat tajam. Sebagian besar kematian terjadi secara alami pada tahun pertama kehidupan.
“Jutaan benih yang menempel di wilayah pesisir tidak semuanya akan tumbuh menjadi lobster dewasa. Dalam ilmu dinamika populasi, memang wajar jika sebagian besar individu pada tahap awal tidak berhasil mencapai usia reproduktif,” ujar Padmoko.
Kondisi ini seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan pengelolaan perikanan lobster. Pengambilan sebagian benih seharusnya didasarkan pada kuota dan kajian ketersediaan stok, bukan semata-mata dengan asumsi bahwa semua benih harus dibiarkan hidup di alam. Oleh karena itu, isu utama bukanlah ada atau tidaknya penangkapan BBL, melainkan seberapa besar tingkat pemanfaatannya agar tetap berada dalam batas kemampuan populasi untuk beregenerasi secara alami.
Pandangan yang menganggap seluruh benih harus dibiarkan di alam juga perlu dikaji secara ilmiah. Jika semua benih memiliki peluang hidup yang tinggi, populasi lobster dewasa seharusnya terus bertambah secara drastis setiap tahunnya. Namun kenyataannya, tingkat kematian alami sangat tinggi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.45/MEN-KP/II/2022, tingkat kelangsungan hidup BBL di alam hanya sekitar 0,01 persen. Artinya, dari 10.000 ekor benih, hanya satu ekor yang bisa tumbuh menjadi lobster dewasa. Sisanya akan mati atau dimangsa oleh hewan lain.
Berdasarkan fakta tersebut, banyak negara penghasil lobster menerapkan sistem pengelolaan berbasis kuota dan pengawasan ketat, bukan larangan mutlak. Pendekatan ini mengakui bahwa sumber daya alam dapat dimanfaatkan selama tidak melampaui batas keberlanjutannya.
Salah satu argumen yang sering dikemukakan untuk menolak pemanfaatan BBL adalah risiko penyelundupan. Namun menurut Padmoko, masalah penyelundupan adalah hal yang terpisah dari pemanfaatan yang sah. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah telah menyusun aturan yang lebih rinci dan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Peraturan ini mengatur hal-hal mulai dari kuota tangkapan, persyaratan kelompok nelayan, kewajiban pelaporan, pengawasan jalur distribusi, hingga tata cara budidaya dan pengeluaran BBL secara resmi. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (SILOKER) untuk memantau seluruh rantai pemanfaatan secara elektronik dan terintegrasi.
“Tantangannya sekarang bukan lagi tidak adanya perangkat pengawasan, melainkan bagaimana memastikan sistem ini berjalan efektif dan tidak memberatkan usaha nelayan kecil,” tambah Padmoko.
Ia menegaskan bahwa jika pengawasan sudah memadai, maka penghentian total penangkapan tidak bisa dianggap sebagai satu-satunya solusi. Pendekatan yang lebih masuk akal adalah memperketat pengendalian terhadap praktik ilegal sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.








