ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Kehidupan warga di Desa Mekarjaya, tepatnya di Kampung Sinarjaya RT 02/06 Kedusunan Citapen, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tengah menyimpan dua kisah yang saling berkaitan. Kondisi pasokan listrik yang selama ini bermasalah, kini kian menjadi sorotan publik lantaran diduga erat hubungannya dengan aktivitas penambangan Ilegal di kawasan tersebut. Kamis (21/05/2026)
Sejak beberapa waktu lalu, trafo utama yang melayani wilayah ini kerap mengalami gangguan. Petugas menjelaskan bahwa perangkat itu dipaksa bekerja melebihi batas kemampuannya. Dugaan menguat, beban berlebih ini disebabkan oleh praktik pencurian listrik yang dilakukan oleh oknum penambangan di kawasan Lobang Cipipisan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendadak oleh tim PLN dari Rayon Palabuhanratu dan Unit Ciemas, kondisi sempat membaik. Namun kabar di lapangan menyebutkan bahwa dugaan penggunaan listrik secara tidak sah masih berlangsung diam-diam.
Awak media onenewsoke.com sendiri telah mendapati langsung kondisi trafo yang mengeluarkan suara bising mengganggu kenyamanan warga sejak Jumat, 15 Mei 2026. Hingga Selasa, 19 Mei, gangguan tersebut belum juga sepenuhnya pulih, membuat warga terus berharap ada perbaikan nyata.
Di tengah kekhawatiran itu, muncul kabar baru yang mengundang beragam tanggapan. Tersiar rencana pemasangan trafo baru di kawasan Lobang Cipipisan, yang nantinya diproyeksikan untuk mendukung kegiatan penambangan di sana. Hal ini menimbulkan dilema tersendiri, mengingat hingga saat ini aktivitas penambangan di wilayah itu masuk kategori tidak memiliki izin resmi atau PETI.
Rencana ini digagas oleh Hadi, yang akrab disapa Mas Adi warga asal Kecamatan Simpenan yang juga memiliki lokasi usaha penambangan. Untuk mengelola prosesnya, dipercayakan Jahidin dari Kampung Kebon Kalapa sebagai penanggung jawab keuangan.
Pembiayaannya dikumpulkan secara bersama-sama: dari 17 titik lubang galian masing-masing menyetor Rp 14 juta, sementara empat pemilik tanah memberikan kontribusi tambahan Rp 10 juta per orang. “Seluruh dana sudah diterima sepenuhnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini proses infonya terus berjalan meski belum ada jadwal pasti pemasangannya. Menurut Adi, seluruh persyaratan sudah dipenuhi, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi desa, hingga laporan ke pihak kepolisian,”ujarnya.
Koordinasi dengan PLN pun sudah berjalan, bahkan tim teknis sudah turun meninjau lokasi dan dokumen kelengkapan operasional sudah dibayarkan. Keterlambatan ini, “Bertepatan dengan masa libur panjang serta penyesuaian dengan program pemerintah yaitu listrik Desa dan KDMP, “kata Adi menambahkan.
Secara aturan, pemasangan trafo secara swadaya memang diperbolehkan selama memenuhi standar dan pengawasan resmi. Namun di balik itu semua, terlihat realitas pahit selama puluhan tahun, penambangan menjadi satu-satunya tumpuan hidup warga yang belum memiliki alternatif mata pencaharian lain.
Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil tetap menegakkan hukum, namun sekaligus menjamin kesejahteraan masa depan warga yang menggantungkan hidup di wilayah tersebut khususnya.








