One

Tuntutan Lainnya Warga Desa Sukatani Kadesnya Segera Mundur: Camat Surade Angkat Bicara

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI, — Kembali ratusan warga Desa Sukatani Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Desa pada Kamis (30/4/2026).

Aksi ini menjadi lanjutan dari protes sebelumnya, dengan tuntutan yang kini semakin mengerucut pada desakan agar Kepala Desa mundur dari jabatannya.

Tampak saat aksi digelar warga, berbagai poster berisi tuntutan dibawanya dan langsung berkumpul di halaman kantor Desa. Yang langsung dikawal oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Situasi sempat memanas saat audiensi digelar. Ketegangan dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap hasil dialog, hingga terjadi aksi pelemparan yang menyebabkan satu kursi mengalami kerusakan. Setelah audiensi berakhir, sebagian warga masih bertahan di lokasi.

Camat Surade, U. Suryana, menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga harus disampaikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa.

“Semua tuntutan warga pada prinsipnya sudah ditampung dan sebagian telah disanggupi melalui pernyataan Kepala Desa. Namun untuk tuntutan mundur, tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017,”ungkapnya.

Unang juga menjelaskan bahwa, pemberhentian Kepala Desa hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas dalam regulasi.

“Kepala Desa bisa berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui prosedur yang sah. Proses tersebut menjadi kewenangan BPD yang harus menjalankan tahapan sesuai aturan,”jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Kecamatan telah memberikan pembinaan kepada BPD agar memahami dan menjalankan proses tersebut secara tepat.

“Sejak beberapa hari lalu kami sudah memberikan bimbingan kepada BPD terkait tata cara dan mekanisme yang berlaku. Jika ada kendala, kami juga akan berkoordinasi dengan DPMD dan Kesbangpol agar proses ini berjalan sesuai regulasi,”kata Unang menambahkan.

Disisi lainnya, Unang juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak memaksakan kehendak diluar mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua ada aturan mainnya. Pemberhentian kepala Desa tidak bisa dilakukan secara instan, harus melalui proses yang sah agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukatani, Sulaeman, menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses yang berlaku terkait tuntutan tersebut.

“Saya siap mengikuti semua mekanisme yang ada. Jika memang berdasarkan aturan saya harus mengundurkan diri, saya akan patuh. Silakan proses sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Perlu diketahui bersama, pada aksi sebelumnya warga lebih menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang dinilai belum tersentuh perbaikan. Dan itu infonya sudah ada jawaban akan dilakukan pembangunannya, bahkan sempat turun langsung Kepala Dinas PU Uus Firdaus ke lokasi.

Namun pada aksi lanjutan ini, tuntutannya yang berbeda yaitu meminta pergantian Kepala Desa menjadi isu utama yang disuarakan warga. Dan semoga saja aksi warga tersebut tidak ditunggangi penumpang gelap, sehingga warga tidak dijadikan korban politik praktis.

Tinggalkan komentar