One

Diduga Penumpang lolos Tanpa Surat Hasil Rapid Test Antigen

GILIMANUK, www.onenewsoke.com/

Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana merupakan pintu masuk bagian barat Pulau Bali. Aktivitas pelabuhan ini pada hari-hari biasa sebelum pandemi sangatlah padat. Kini persyaratan keluar dan masuk Bali semakin diperketat. Para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dilengkapi Barcode/ QR Code paling lambat 2×24 jam.

Namun dilansir dari IDN Times, ditengah gembar-gembor ketatnya pemberlakukan syarat tersebut, penerapan pemeriksaan persyaratan perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk ternyata bisa “dinego”. Selain pengalaman lDN Times yang sempat menjajal jalur “nego” ini, banyak warga dengan gamblang menceritakan pengalaman yang sama. Ada apa dengan petugas di Pelabuhan Gilimanuk? Siapa yang bermain di balik semua ini? Fari Beberapa fakta hasil penelusuran lDN Times.

Peristiwa ini merupakan pengalaman Tim lDN Times sendiri yang mencoba menelusuri kebenaran kabar tersebut. Saat itu, sebelum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kami berlima berniat keluar Bali. Sopir travel menawarkan kami perjalanan ke luar Bali tanpa menggunakan hasil Rapid Test Antigen. Ia meminta kami menyediakan uang Rp.30 ribu per kepala dan kami pun menurutinya.

Setelah membeli tiket keberangkatan kapal dan memasuki Pelabuhan Gilimanuk pada tengah malam, Sopir travel mengajak melakukan cara lolos pemeriksaan yang pertama melalui Gate 4. Namun cara ini gagal dilakukan karena saat itu petugas yang melakukan pemeriksaan terlihat susah dinego dan kondisi kendaraan yang akan menyeberang begitu padat.
Kemudian seorang petugas di pelabuhan (Identitas Dirahasiakan), menyampaikan bahwa hal semacam ini memang sering terjadi. Meloloskan penumpang tanpa surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen hingga ke atas kapal, dianggap sudah biasa. Paling banyak didominasi pelaku perjalanan sepeda motor dan mobil penumpang.

“Aduh, ya begitulah disana. Aduh, parah. Makanya kami, yang lain udah mengikuti ini. Mengedukasi masyarakat yang benar gitu. Yang masyarakat sehat boleh, intinya bukan apa-apa ya. Ini yang di bawah ini, aduh yang tidak satu langkah. Makanya kami kayak sia-sia jadinya. Kami udah menjalankan protokol, teman-teman dibawah ini masih membuka peluang seperti itu kan. Bahaya jadinya kami yang ke lapangan”,curhatnya.

Menurutnya, Para pelaku perjalanan yang akan menyeberang ini harusnya tidak bisa membeli tiket jika tidak bisa menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksinasi. Ia menduga memang sudah ada komunikasi sebelumnya.

“Nah di situ dia bobolnya petugas penjual tiket kapal itu. Kalau memang ASDP-nya ketat, mereka nggak berani menjual sebelum ada dokumen dua itu”, ungkapnya.

“Berat-berat, Makanya ini. Kasihan kami ini yang sudah bekerja keras. Disisi lain ada yang bocor”, imbuhnya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan cara ini, berdasarkan temuannya, mengaku telah membayar Rp.100 ribu ke petugas yang berseragam polisi.

General Manager PT.Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau PT ASDP Ketapang-Gilimanuk, Suharto, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021), menyampaikan petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan persyaratan pelaku perjalanan keluar Bali terdiri dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI/Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), ASDP, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Dalam sehari, Dengan jam kerja selama 12 jam, Petugas gabungan yang berjaga di antaranya 6 orang anggota Polisi, 3 orang dari TNI, 2 orang BPTD, 2 orang ASDP, 2 orang KSOP, dan 2 orang KKP.

“Gabungan, sesuai SE”, jawabnya pada Rabu (11/8/2021).

Dimintai tanggapan terkait kabar bocornya pemeriksaan persyaratan pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk ini, Pihaknya tidak spesifik menanggapi. Namun menurutnya dalam sistem pemesanan tiket  Online, Sudah ada peringatan kepada para pemakai jasa yakni, Sebelum melanjutkan pemesanan tiket, Dipastikan sudah memenuhi persyaratan vaksin dan Rapid Test, Terkecuali logistik. Hanya menggunakan Rapid Test saja. Panduan ini sudah bisa diakses di aplikasi Ferizy.

“Terima kasih atas masukaannya, Kami ASDP sebagai operator pelabuhan untuk menyiapkan fasilitas pelabuhan. Dan kami akan segera mengkoordinasikan dengan Tim Satgas karena sesuai dengan SE Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 yang dikoordinatori oleh KKP”, ungkapnya.

Berbeda saat konfirmasinya kepada Kapolsek KP3 Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Gusti Putu Dharmanatha, pada Rabu (11/8/2021). Ia balik menanyakan sumber informasi tersebut. Menanggapi kabar ini, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian bekerja berdasarkan bukti. Saat bertugas pun bersama petugas gabungan, yang di dalamnya bukan hanya unsur kepolisian saja.

“Kalau memang menemui itu kemarin, kenapa gak langsung ditahan orangnya itu? Jangan sampai kami dikambing hitamkan. Nah anggota? Anggota yang mana”,tuturnya.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, pada Rabu (11/8/2021) menyampaikan, Sudah sering menerima lnformasi semacam ini namun tidak disertai dengan bukti. Informasi yang selama ini dia terima hanya “katanya..,katanya..” saja. Tanpa ada barang bukti dari masyarakat. Petugas kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk, la tegaskan, porsinya hanya mengarahkan ke tempat validasi persyaratan, Bukan sebagai petugas yang memvalidasi persyaratan tersebut.

Selain itu, kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang atau sebaliknya, Harus melalui pemeriksaan kembali. Apabila menemukan ketidak lengkapan persyaratan pelaku perjalanan tersebut akan dikembalikan ke pelabuhan keberangkatan sebelumnya.

“Jadi ini memang banyak yang menginformasikan seperti itu. Hanya sekedar katanya. Kalau kami polisi kan harus dengan bukti

ya. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, apabila memang ada seperti itu, tolong sampaikan ke kami. Kami juga pasti akan menindak anggota kami apabila memang benar ada melakukan seperti itu. Tapi jangan sampai katanya”, jelasnya.

Lalu bagaimana jika masyarakat memiliki bukti tindakan ini?. Kapolres kemudian menjelaskan mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Dugaan tindakan tersebut harus dilengkapi bukti untuk kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

“Tinggal laporan ke Polres bisa.., Bisa betul (Ke SPKT). Atau bisa ke Propam. Ke Polda bisa. Kami kan sudah terbuka. Jadi ke Propam Polda bisa, ke Polres Jembrana juga bisa. Kan gitu”, jelasnya.
(***).

Tinggalkan komentar