One

Kemensos Risma Akan Menindak Tegas Yang Korupsi Dana Bansos

JAKARTA, www.onenewsoke.com/

Mentri Sosial Tri Rismaharini menyatakan tindakan yang tegas terhadap Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH),dan tidak akan segan-segan untuk menjatuhi hukuman bagi yang memangkas dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.

“Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pendamping PKH yang berbuat curang dan merugikan masyarakat, karena mereka telah diberi gajih, dan mereka tidak bisa melakukan pemotongan dengan alasan apapun,”kata Risma hari ni di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Dan Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana bansos PKH di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hal serupa dijelaskan, bahwa modus yang dilakukan dua orang pendamping PKH adalah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oknum Pendamping PKH mencairkan dana di ATM dan memotong sebagian uang milik KPM karena mengetahui PIN KKS nya.

“Dan Risma menjelaskan, dari dana yang seharusnya diterima/menjadi hak KPM, yang dikuasai hanya kisaran Rp.50 ribu-Rp100 ribu, namun secara akumulatif menjadi besar.dan kerugian selama penyaluran program dalam periode 2018-2019, total diperkirakan Rp.3,5 milliar,” terang nya.

Dalam kasus ini tentunya sangat sulit sekali ,perlu kesabaran dan perlu waktu karena kita harus memeriksa saksi yang begitu banyaknya,di tambah di kita ini sekarang lagi situasi PPKM.

“Dalam penuturannya Kejari kabupate Tangerang menjelaskan bahwa mereka sudah membentuk team khusus untuk menangani kasus ini,dan siap memeriksa saksi 60-70 saksi sehari,” tandas Risma. (***)

Tinggalkan komentar