Sukabumi,www.onenewsoke.com/
Pada hari Kamis (18/21),aset milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berada di Kabupaten Sukabumi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (18/02/2021)
Adapun aset yang disita ialah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Sindanglengo RT 03 / RW 02, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Cijengkol Haer Suhermansyah mengatakan, penyitaan tersebut merupakan langkah KPK berkaitan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
“Hari ini merupakan eksekusi dan penyitaan lahan milik Sugianto. Konon, ini merupakan salah satu aset milik Pak Menteri Edhy Prabowo,” ujarnya, Kamis (18/21).
Menurutnya, keberadaan dirinya pun hanya membantu dalam upaya pendalaman KPK.Adapun luas lahan sesuai Surat Hak Milik (SHM) ini yakni mencapai dua hektare.
“Kami hanya membantu dan menunggu kedatangan KPK. Kalau dilihat dari SHM ini memang kurang lebih luasnya dua hektare dan baru pindah tangan sekira akhir Juli 2020,”terang Haer.(*One/PSN)








