SUKABUMI, onenewsoke com
Satreskrim Polres Sukabumi, menggelar Konferensi Pers tentang tindak Pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Acara ini di gelar di Ruang Command Centre Presisi Polres Sukabumi. Yang langsung dipimpin oleh Kapolres yang baru AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra,S.H,S.I.K,MH, sekitar pukul 13:00 Wib, Senin 9 Agustus 2021.
Kejadian tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur ini diperkirakan tahun 2020,dengan TKP di Kp.Cikembang RT.005/RW.002 Desa Caringin wetan kecamatan Caringin kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial H alias ABAH Umur 57 tahun, yang bekerja sehari harinya Dagang.
Jumlah korban dalam tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur ini, semuanya berjumlah 10 orang, diantaranya ;
– NHA, Umur 5 tahun
– N, Umur 12 tahun
– AHR, Umur 10 tahun
– ZH, Umur 10 tahun
– NHM,Umur 8 tahun
– SSM, Umur 9 tahun
– SN, Umur 9 tahun
– SMSA, Umur 8 tahun
– RA, Umur 9 tahun
– AG, Umur 7 tahun
Yang kesemuanya korban berada di alamat yang sama yaitu di Kp.Cikembang, Desa Caringin wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi .
Modus Operandi tersangka melakukan perbuatan Cabul dengan cara, pertama dengan alasan akan mencari kutu pada korban, namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan Cabul terhadap korban dengan cara memerosotkan celana korban, lalu memegangi vagina korban. Selain itu, tersangka juga memasukan tangan dan jempol kakinya kedalam kemaluan korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 10 anak dibawah umur, yang mana satu di antaranya ada yang disetubuhi
Motif dari tersangka ini yaitu tersangka merasa tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, dan merasa terpancing melihat ketika para korban bermain disekitar rumah tersangka.
Dengan Alat bukti dan barang buktinya
berupa VISUM ET REFERTUM, Identitas korban dan Baju milik korban, Ahirnya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1,2,5) Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 82 Ayat (1),(4) Penjara paling singkat 5 tahun dan paling Lama 15 tahun, atau Denda sebesar 5 Milyar, ditambah 1/3 dari ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari 1 Orang. (abh asep)








