One

LSM GAPURA “Usik” Proyek Hibah APBD Kabupaten Sukabumi

Daerah

Sukabumi, www.onenewsoke.com/

Lembaga sipil anti rasuah LSM Gerakan Aktivitas Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI kembali menyoal mekanisme lelang proyek pekerjaan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, pihaknya menduga anggaran pembangunan senilai Rp 2.413.840.000.00 berasal dari dana Hibah Daerah APBD Kabupaten Sukabumi, Minggu 25 Juli 2021

"Mekanisme lelang yang kami persoalkan, jika dana hibah maka BA Hibahnya tentu harus kepada Kejaksaan Agung yang selanjutnya proses tender barang dan jasa dilakukan oleh intitusi, mengingat lembaga adiyaksa ini adalah lembaga vertikal," tegas Ketua Umum DPP GAPURA, Hakim Adonara kepada www.onenewsoke.com/



Pihaknya menilai, jika dana hibah pemerintah daerah kepada pemerintah (Kejaksaan Negeri Kab.Sukabumi,red) dalam bentuk proyek yang ditenderkan langsung oleh pemerintah daerah melalui OPD teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) maka akan berdampak pada asset,

“Tentu menjadi pertanyaan kepemilikan asetnya, menjadi milik siapa? seharusnya mekanisme ditempuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, jika pengelolaan keuangan daerah APBD kita terus menyimpang dari standar akuntansi pemerintah maka trend potensi korupsi pun akan terus meningkat” ungkap Hakim pegiat antikorupsi yang dikenal cukup vocal ini

Senada dengan ketuanya, Sekjen DPP LSM GAPURA Bulderi Sbastian menyebutkan dengan adanya mekanisme proyek hibah secara langsung ditenderkan oleh pemerintah daerah kepada intitusi Adiyaksa, akan menimbulkan multitafsir terhadap independensi penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi,

“Kesannya kepada publik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bermain proyek, faktanya terdapat pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi senilai Rp 2 miliar lebih pada Dinas Perkimsih” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan, lanjut Bulderi, diduga usulan hibah bisa terjadi karena ada titipan atau satu dan lain hal,”lanjutnya

Sementara itu menurut pengamat kebijakan publik, Roy Tahsin, alokasi dana hibah APBD untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ditengah kemelut ekonomi dampak pandemi Covid19 ini melukai perasaan masyarakat Sukabumi,

“Urgensinya apa?, jangan-jangan dalam mensiasati dana APBD ini ada main mata antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum, karena jika benar kegiatan tersebut bersumber dari dana hibah APBD maka ada banyak hal di Kabupaten Sukabumi ini yang lebih prioritas” ujar Roy Tahsin.


(Red)

Tinggalkan komentar