One

Memasuki Tahap ke-3, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin Dukung Percepatan Vaksinasi

SUKABUMI, www.onenewsoke.com/

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Sodikin mendukung penuh percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 yang kini mulai memasuki tahap ke-3.

Menurut Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengatakan, vaksinasi memang diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Selagi untuk kepentingan masyarakat luas, saya dukung. Apalagi hal ini pasti telah melalui pertimbangan medis yang matang. Saya secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat, sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di semua tingkat usia dan risiko,” ujarnya seperti dikutip dari Sukabuminow, Kamis, 1 Juli 2021.

“Semoga ikhtiar kita ini membawa pada berakhirnya wabah Covid-19. Dan Indonesia serta dunia kembali seperti sedia kala,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. (Red)

Tinggalkan komentar