Sukabumi, www.onenewsoke.com/
Kapolsek Ciemas Akp Iwan Kusmawan dan Satgas Covid-19 Kecamatan Ciemas, terus Monitoring perihal PPKM Darurat di beberapa titik yang akan memicu menimbulkan kerumunan massa, Jum’at 2 Juli 2021.
Dalam hal ini seperti tempat-tempat perbelanjaan, objek wisata, tempat kegiatan belajar, Kegiatan Kontruksi, Restoran, Transportasi Umum, Kegiatan Ibadah, Kantor Bank dan Kantor pelayanan publik menjadi target sasaran Satgas Covid-19 Kecamatan Ciemas.
Hal ini dilakukan tentunya berdasarkan data yang akurat, mengingat kondisi pandemi saat ini. Dengan meningkatnya korban terpapar akibat Covid-19. Ditambah mengacu pada peraturan Presiden perihal PPKM Darurat yang akan diberlakukan. Yaitu mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Kapolsek Ciemas Iwan Kusmawan saat di Konfirmasi Awak Media www.onenewsoke.com/ di lapangan menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan dalam mengatasi penyebaran Covid-19, yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan. Banyak sekali warga yang terpapar akibat wabah itu. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama dengan semua sektoral.

“Sampai saat ini kita terus monitoring PPKM yang awalnya dengan skala Mikro sekarang sudah menjadi Skala Darurat.Tentunya ini perlu lebih ekstra lagi dalam antisipasi pencegahannya, yang mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kita akan selalu pantau siang dan malam mengenai pelarangan kegiatan kerumunan yang akan dilakukan warga yang akan berdampak pada pemaparan penyakit itu nantinya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Ciemas pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk lakukan penindakan hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
“Kita akan tindak tegas siapapun itu yang melanggar ketentuan yang sudah dituangkan dalam keputusan presiden perihal PPKM Darurat. Dan harus disadari, tentunya kebijakan ini demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Indonesia. Dan kami himbau juga, hati-hati dengan berita Hoaks yang menggiring pada opini yang salah perihal pandemi ini,” tambahnya.
Dan Kapolsek beserta jajaran Satgas Covid-19 Kecamatan Ciemas Menghimbau dengan Tegas. “Kepada Pengelola Obyek wisata, pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Ciemas, di mulai dari tanggal 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021, di berlakukan PPKM Darurat. Dan pemberlakuan Penutupan Obyek Wisata”. Pungkasnya.
(*One/Red)








