MAJALENGKA, www.onenewsoke.com/
Setelah kejadian seorang Wartawan ditembak mati di Simalungun Sumatera Utara dan di di Bacok di Gorontalo, Kini terjadi juga lntimidasi dibarengi penganiayaan terhadap wartawan di Majalengka Jawa Barat.
Dalam sebuah video yang beredar nampak persekusi, Intimidasi dan penganiayaan terhadap Suleman dari “Media Cetak dan Online Fokus Berita lndonesia (FBI)” salah satu dari dua wartawan yang ada dalam video viral tersebut.
Peristiwa tersebut pun terjadi di sebuah Kantor Desa yang merupakan Pemerintahan terendah
Yakni Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Permasalahannya diduga, adalah saat kedua Wartawan tersebut melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di lntimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, Selain itu keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada kedua wartawan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI cetak & online ketika dikonfirmasi Insan media menyampaikan kalau dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah Suleman salah satu wartawannya dari Media FBI yang menjadi korban menghubunginya via telephone yang menyampaikan, Kalau dirinya telah di Persekusi dan lntimidasi, Penganiayaan pemukulan yang disinyalir oleh oknum ormas saat berada di Kantor Desa tersebut untuk konfirmasi sambil silaturahmi.
Dan akibat kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka untuk melaporkan penganiayaan terhadap dirinya kepada pihak penegak hukum. Yang selanjutnya kini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian (Polres Majalengka).

Korban pun sudah menjalani visum, Kami sangat menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.
“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah-langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan Kami, dan Kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang-Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers”, jelas Mujianto.
Namun demikian Kami meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan siapa aktor lntelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, “Menghalang-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers”,tandasnya.
Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia, imbuhnya.
(*)








