Sumut, www.onenewsoke.com/ – Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg di halaman kantor Mapolres, Rabu siang, 19 Mei 2021.
Hadir saat pemusnahan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Kajari batu bara, Kapala badan narkotika batu bara,kasat narkoba batu bara, Kapala labfor batu bara, dan rekan- rekan media pers.
Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilakukan kurir sabu, pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021 pukul 20.00 WIB, Penangkapan ini berhasil dilakukan sat narkoba Polres batu bara di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan ini di dapat barang bukti,1 (satu) bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP/ hand phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Lexi warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel tempat menyimpan narkotika shabu.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini dengan cara di lebur dengan cairan kimia dan di larutkan dalam air mendidih,merupakan hasil tindakan penangkapan beberapa waktu lalu, dengan kurir Sabu.
Muhammad Azam Manurung berinisial (Mam),21 tahun,beralamat Jalan jumpul Lk. Il Desa Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang melakukan pertama sekali dengan imbalan 5 juta rupiah setelah barang sampai di tujuan, dengan uang jalan 200 ribu.
Dalam konferensi pers tersangka menuturkan baru pertama sekali membawa barang haram ini jenis Sabu seberat 977 gram, Kapolres mengimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika ini, tidak boleh bermain lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa.
“Barang Bukti Yang di dapat berupa 1 (satu) bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu yang ditaksir berat keseluruhan / bruto 977 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) gram.
Tersangka dijerat pada 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal,132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang, narkotika, berat melebihi 5 Gram.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 M.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk berniat dan bertekad,dalam rangka untuk memberantas narkotika di daerah kita ini. Untuk itu dibutuhkan sinergisitas semua pihak untuk bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu bara,” tandasnya.
Acara diakihiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan peleburan barang bukti. (Red)