Cianjur, www.onenewsoke.com/ – Polisi menangkap seorang berinisial PI (33), Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur – Jawa Barat.
PI adalah warga Sindangbarang, Cianjur diduga telah menggelapkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) sejumlah Rp.107 juta.
Aksi penggelapan Bansos itu ternyata dilakukannya sudah berlangsung selama dua tahun yakni sejak tahun 2017 hingga 2019, Senin, 27 April 2021.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengungkapkan tersangka sudah dua tahun menjalankan aksinya tersebut. Modusnya, PI tak memberitahukan kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bahwa mereka adalah penerima PKH.
Ke-17 orang tersebut baru mengetahuinya bahwa mereka terdaftar sebagai penerima PKH beberapa waktu yang lalu saat sedang mengurus program Bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku tersebut terbongkar, ungkap Rifai.
“Untuk menarik dana Bansos Ke -17 KPM tersebut, Tersangka menggunakan kartu ATM bank para korban sendiri,” ungkapnya.
“Total dana yang digelapkan PI sejumlah Rp.107 juta yang diperoleh selama dua tahun,” sambungnya.
Pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai dari kisaran Rp. 300.000 hingga Rp.750.000, dan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Rifai juga mengungkapkan, oknum PI ini sebenarnya mendampingi banyak KPM, namun tidak seluruhnya yang menjadi korban, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM.
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus bermula saat 17 orang melaporkan kepada Polisi, bahwa mereka tidak pernah menerima bantuan
“Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana Bansos yang seharusnya mereka terima per- triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku,” terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, sejumlah dokumen, berkas daftar penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban.
“Kini PI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. PI dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Rach/Red)








