Sukabumi,www.onenewsoke.com/
Persoalan mengenai perusahaan Pertashop dan Exxon Mobil yang ada di wilayah Pemkab Sukabumi.Yang diduga belum memiliki ijin atau Legalitas SPBU mini,kini menjadi pembahasan utama Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perihal itu diangkat menjadi topik utama dalam giat Rapat Dengar Pendapat (RPD),yang digelar di ruang Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi,di komplek perkantoran Jajaway Palabuhanratu Sukabumi,pada Rabu (03/03/21).
Paoji Nurjaman selaku ketua Komisi 1 pun angkat bicara perihal itu_
“Agenda hari ini menindaklanjuti surat masuk laporan dari komunitas Bang Japar Indonesia (BJI) kaitan dengan perijinan SPBU mini,”terangnya usai RDP.
Paoji juga mengatakan, bahwa dalam pembahasan rapat tersebut pihaknya mengundang Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, BJI sebagai pelapor dan pihak perusahaan.
“Sangat disayangkan, dari pihak Satpol PP dan pihak perusahaan tidak bisa hadir. Kami pun tidak tahu alasan ketidak hadirannya,” tuturnya.
Kata Paoji, mengenai rapat hari ini belum menjadi keputusan apakah perusahaan lanjut atau tidaknya. Karena, lanjut Paoji, ketidak hadiran dari pihak perusahaan.
“Untuk sekarang akan dikaji ulang dulu oleh Dinas Perijinan termasuk DLH kaitan dengan ijin-ijin Pertashop dan Exxon Mobil ini,” tandasnya.
Paoji juga mengjelaskan,bahwa akan dilakukan langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pembahasan internal dan akan merekomendasikan untuk rapat ulang kembali.
“Kami berharap pihak perusahaan untuk agenda selanjutnya bisa hadir,”tutup Paoji.(*One/PSN)
 








