ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Tahun Anggaran 2026 menjadi babak baru dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), di mana seluruh alur pengajuan kini dikelola secara digital melalui sistem e-Office.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan penanganan sebanyak 371 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai kecamatan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran, verifikasi, hingga pengelolaan data penerima bantuan telah beralih dari cara konvensional menjadi sistem terpadu berbasis teknologi.
Modernisasi ini ditempuh guna mempercepat proses pemeriksaan dan validasi data sekaligus meminimalisir kendala administrasi yang kerap terjadi di lapangan.
Pelaksanaan program stimulan perbaikan rumah dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berfokus pada penyusunan proposal dan pencairan dana, sedangkan tahap kedua masih berlangsung berupa verifikasi ketat langsung ke lokasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Setiap rumah yang direhabilitasi mendapat bantuan stimulan sebesar Rp20 juta per unit.
“Anggaran Rp20 juta tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk kebutuhan bahan bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, dan Rp500 ribu guna menutupi biaya administrasi,” ungkap Ajat Zatnika, Koordinator Fasilitator Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).
Dengan dukungan sistem e-Office serta pengawalan ketat tim fasilitator, Disperkim Kabupaten Sukabumi menargetkan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, optimal, dan dapat benar-benar meningkatkan taraf kesehatan serta keselamatan hunian masyarakat berpenghasilan rendah secara berkelanjutan.


