One

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembenahan terhadap pengelolaan parkir di kawasan pantai selatan yang selama ini menjadi keluhan para wisatawan. Melalui program Parkir Wisata SOMEAH — yang merupakan singkatan dari Sopan, Aman, Endah, dan Berkah — pemerintah daerah berupaya menata kembali sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi setiap pengunjung.

Program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada hari Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata telah ditetapkan sebagai lokasi percontohan dari total 58 titik wisata yang tersebar di sepanjang pesisir selatan, sebelum nantinya diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan wisata di Kabupaten Sukabumi.

Peluncuran program ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, Kepala Desa, pengelola destinasi wisata, serta para pelaku usaha pariwisata setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa kenyamanan dan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam yang dikunjungi, melainkan juga kualitas pelayanan yang diterima sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas wajib memiliki izin resmi, mengenakan atribut lengkap, memberikan karcis parkir kepada pengunjung, menerapkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin keamanan kendaraan yang diparkirkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pembenahan pengelolaan parkir merupakan langkah strategis guna meningkatkan citra dan kualitas pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki mutu pelayanan, program ini juga bertujuan menghapus praktik pungutan liar yang masih terjadi di sejumlah objek wisata. Dijelaskannya, 13 lokasi percontohan tersebut akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diberlakukan di 45 destinasi wisata lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan semata, namun juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang tertib dan teratur.

Tarif parkir yang berlaku dalam program ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, yaitu sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati beserta rombongan turut menyerahkan secara simbolis Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

Tinggalkan komentar