One

Ketidakpastian Kebijakan BBL, Sri Padmoko: “Dinilai Bertentangan dengan Semangat UU Perlindungan Nelayan”

Ketidakpastian Kebijakan BBL

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam lahir dengan semangat utama memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat pesisir yang rentan terhadap perubahan kebijakan, risiko usaha, serta ketidakpastian ekonomi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sri Padmoko. Rabu (01/07/2026).

Menurut Padmoko, peraturan tersebut secara tegas menempatkan nelayan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pengaturan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2016, perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk:

1. Menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha
2. Memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan
3. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
4. Menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan dan kelautan serta menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan
5. Mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan

“Pada aturan mengenai pemanfaatan Benih Bandeng Laut (BBL), semangat perlindungan tersebut seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan,” ujar Padmoko.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Serangkaian perubahan peraturan terkait BBL, mulai dari Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, Permen KP Nomor 16 Tahun 2022, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, hingga yang terbaru Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, justru menimbulkan ketidakpastian yang tinggi bagi nelayan penangkap benih.

Bagi masyarakat pesisir Sukabumi khususnya, BBL merupakan salah satu sumber pendapatan yang relatif stabil dibandingkan hasil tangkapan ikan yang semakin berfluktuatif akibat perubahan musim, cuaca ekstrem, serta tekanan ketersediaan sumber daya. Di tingkat nelayan, harga BBL mencapai sekitar Rp10.000 per ekor, sementara rata-rata harga ikan berada di kisaran Rp20.000 per kilogram.

Pada puncak musim, seorang nelayan penangkap BBL dapat memperoleh rata-rata 1.000 ekor dalam satu kali pelayaran. Sebagai perbandingan, nelayan jaring pada musim panen ikan hanya mendapatkan sekitar 50 kilogram hasil tangkapan. Hal ini membuat pendapatan harian penangkap BBL jauh lebih tinggi dibandingkan penangkap ikan pelagis skala kecil.

“Pendapatan tersebut tidak hanya menghidupi rumah tangga nelayan, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal mulai dari penyediaan alat tangkap, pedagang pengumpul, hingga jasa transportasi,” tambah Padmoko.

Apabila akses pemanfaatan BBL dibatasi atau dihentikan tanpa disertai alternatif usaha yang setara secara ekonomi, maka yang hilang bukan sekadar komoditas perikanan, melainkan sumber penghidupan ribuan keluarga nelayan. Dalam perspektif UU Nomor 7 Tahun 2016, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan tujuan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang seharusnya menjadi landasan utama setiap penyusunan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.

“Perlindungan sumber daya tidak boleh diartikan sebagai penghilangan akses ekonomi masyarakat pesisir tanpa menyediakan skema transisi yang realistis. Keberlanjutan sumber daya dan keberlanjutan kehidupan nelayan seharusnya berjalan beriringan,” tandasnya.

Tinggalkan komentar