One

PARIPURNA DPRD: PENYAMPAIAN NOTA PENGGANTAR BUPATI ATAS RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi digelar Jumat (19/6/2026) di Ruang Sidang Paripurna. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam nota tersebut diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Ini merupakan kali ke-12 berturut-turut sejak tahun 2014. Prestasi ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai standar, didukung sistem pengendalian yang baik, serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Wakil Bupati menegaskan bahwa capaian ini harus diimbangi dengan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Secara rinci, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,23 persen dari target, sedangkan Pendapatan Asli Daerah melampaui target sebesar 101,96 persen. Realisasi belanja tercatat 95,97 persen, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai Rp169,72 miliar.

Diharapkan laporan ini dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah.

Tinggalkan komentar