ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, pada Senin (8/6/2026). Pertemuan penting ini menjadi momen bersejarah dalam penyusunan kebijakan daerah, karena di dalamnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam sambutannya, Bupati H Asep Japar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia menilai, sinergitas dan kerja sama yang erat antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama sehingga pembahasan kedua raperda ini dapat berjalan lancar dan mencapai persetujuan bersama. Menurutnya, kolaborasi semacam ini sangat diperlukan karena menjadi fondasi dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak hanya sesuai kebutuhan daerah, tetapi juga mampu mendorong laju pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sukabumi.
Membahas isi regulasi pertama, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa peraturan ini disusun dengan tujuan utama mengoptimalkan penggunaan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar paling utama dalam setiap tahapan pembangunan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara efektif, terarah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.
Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap kawasan maupun bidang tanah yang terindikasi telantar. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaporan yang transparan serta tata cara pemanfaatan kembali lahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selain memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah praktik penelantaran tanah serta menjadi pendorong utama dalam pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Bupati Asep Japar.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menekankan bahwa sektor ini memegang peran strategis sebagai penopang utama pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi ini disiapkan secara matang dengan tujuan mewujudkan sistem transportasi di Sukabumi yang lebih tertata, aman, nyaman, serta berkelanjutan ke depannya.
Ia menambahkan, perhubungan sangat erat kaitannya dengan mobilitas warga, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta konektivitas antarwilayah. Semua aspek ini berdampak langsung pada kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan ketertiban lalu lintas, serta memanfaatkan kemajuan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ini.
Di akhir pernyataannya, Bupati H Asep Japar menyampaikan harapan besar agar kedua raperda yang telah disepakati bersama ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia berkeyakinan, kedua aturan tersebut akan menjadi landasan hukum yang kokoh dan kuat dalam mendukung setiap langkah pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan cita-cita bersama untuk menjadikan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, maju, dan sejahtera.








