ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Seorang kepala desa berinisial S.H. (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas perbuatannya yang diduga merugikan pihak lain hingga puluhan juta rupiah. Sabtu (30/05/2026)
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, ketika seorang warga Kecamatan Ciracap berinisial S.P. (42) diperkenalkan pada tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan serta renovasi bangunan PAUD yang rencananya akan dilaksanakan di Cimanggu. Tawaran tersebut disampaikan oleh D.R., yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan S.P. dengan S.H., yang pada saat itu membenarkan keberadaan proyek tersebut dan berjanji pekerjaan akan segera berjalan.
Meyakini keaslian proyek tersebut karena disampaikan langsung oleh pejabat desa, korban mulai mengerjakan pekerjaan fisik tersebut pada rentang Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain menanggung biaya pengerjaan, korban juga diklaim telah menyerahkan dana operasional secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun uang tunai, dengan total mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun, masalah muncul setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai. Pembayaran upah dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Berbagai alasan dilontarkan, salah satunya bahwa anggaran bantuan pemerintah belum cair. Padahal, hasil penyelidikan kepolisian menemukan fakta sebaliknya, di mana anggaran untuk kegiatan tersebut diduga sudah dicairkan jauh sebelumnya.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima laporan resmi, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Subnit Jatanres melakukan serangkaian pengumpulan bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, hingga penyitaan barang bukti. Berdasarkan bukti yang terkumpul, S.H. resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026 dan langsung ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, antara lain dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi fisik hasil pekerjaan proyek yang dikerjakan korban. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian materiil besar, meski sebagian kecil dana sudah dikembalikan secara bertahap.
Ilham mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis atau menerima tawaran proyek, meskipun datang dari pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kejelasan perjanjian kerja sama guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.








