ONENEWSOKE.COM
SUBANG, — Advokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH.,selaku kuasa hukum dari Diky, Dannis dan Ayung menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang tidak hanya berhenti pada para pelaksana pengadaan saja, namun juga diarahkan untuk menelusuri peran Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang. Jum’at (10/04/2026).
Hal tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Negeri Subang sebagai dasar pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.
Namun, kuasa hukum menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Seharusnya Kejari Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian Negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi dr. H. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kadis merangkap Direktur RSUD Subang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.
Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang, serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.
Menurutnya, pengadaan ambulance merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap, Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Unsurnya dr.Nunung selaku (Kadis) telah bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal 546 s/d 574 Putusan Nomor 97/Pidsus
Dr Nunung Syuhaeri selaku Kadis juga punya tanggung renteng bersama dengan Terdakwa yang lain. Sementara itu menurut Taufik selaku kuasa hukum,Dalam UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021 jo. UU No. 16 Tahun 2004)
Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (seperti korupsi) berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d. Ketika fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain, jaksa menggunakan kewenangan penyidikan ini untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Sumber :TT
(red)









