ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, – Sebanyak tujuh (7) tuntutan warga masyarakat Desa Mekarjaya dan Ciemas kepada pihak PT Bagas Bumi Persada (BBP), yang merupakan pelaksana kegiatan pertambangan yang berada di dua Desa tersebut. Kamis (29/01/2026).
Tuntutan tersebut disampaikan warga dua Desa tersebut, saat mengelar Audiensi di Aula kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Yang difasilitasi langsung oleh Forkopincam Ciemas.
Tampak hadir pada kesempatan itu dua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari partai Golkar H Ujang Abdurohim Rochmi dan Taopik Guntur dari partai Gerindra, Camat Ciemas Usep Supelita, Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja SH MH., Danramil Ciemas Lettu Arm Akhyadi, Kades Mekarjaya dan Ciemas, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik IUP Operasi Produksi, PT Liektucha pemilik IUP OP, PT Bagas Bumi Persada pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) OP. Dan puluhan warga masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Ciemas Usep Supelita menyampaikan bahwa, audiensi tersebut membahas berbagai tuntutan masyarakat terkait aktivitas pertambangan.
“Ada tuntutan dari warga yang kami musyawarahkan dan alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, DLH, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan dituangkan dalam surat pernyataan dari pihak perusahaan, baik PT Wilton maupun PT Bagas,” ungkapnya.
Sementara itu, Taopik Guntur menyampaikan tujuh tuntutan dari warga masyarakat yang minta kepada pihak perusahaan, diantaranya
- Realisasi pembangunan dan pengaspalan jalan dari TPU hingga Pasir Manggu sepanjang 1,6 kilometer (jalan Kabupaten). PT Bagas Bumi Persada menargetkan pengaspalan selesai sebelum Lebaran 2026.
- Pembangunan dua Tailing Dam permanen di Pasir Manggu dan Cibuluh sesuai SOP pertambangan yang baik. Pihak perusahaan menyatakan sanggup membangun dan menyusun timeline pengerjaan.
- Pembuatan surat pernyataan sebagai jaminan bagi masyarakat terdampak dari hulu hingga hilir. Apabila terjadi musibah akibat kelalaian pertambangan berdasarkan kajian ahli berwenang, maka seluruh kerugian menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. Surat ditandatangani pemilik IUP dan IUJP, pemerintah setempat, serta perwakilan warga.
- Publikasi hasil kajian baku mutu air dari dinas atau lembaga berwenang. Hasil uji laboratorium dijadwalkan keluar pada 5 Februari 2026 dan akan disampaikan DLH Kabupaten Sukabumi kepada DPRD.
- Realisasi pengerukan Sungai Cikanteh di Desa Ciwaru dan Desa Ciemas yang alirannya saat ini mengancam permukiman dan areal persawahan warga.
- Pembuatan surat kesanggupan perusahaan untuk melakukan pengerukan Sungai Ciemas secara berkala guna mengatasi pendangkalan yang terjadi setiap tahun.
- Realisasi pemeliharaan dan pembangunan jalan lingkungan/jalan desa di Kampung Cimarinjung dan Kampung Cibuluh, Desa Ciemas, yang digunakan sebagai akses perusahaan.
Ditempat yang sama, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) Adhi Sabandi Bratadirdja, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kalau ditemukan pelanggaran.
“Kami akan menghentikan sepenuhnya kegiatan PT Bagas Bumi Persada apabila tidak melaksanakan pertambangan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan ESDM,” tegasnya.
Tanggapan lainnya pun disampaikan anggota DPRD dari partai Golkar Dewan Batman sapaan akrabnya H Ujang Abdurohim Rochmi, dirinya menyatakan dukungannya terhadap tuntutan warga.
“Kami setuju dan mendukung penuh tujuh tuntutan warga terhadap perusahaan,”tukasnya.
Sementara itu, Bambang Sujana yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Mekarjaya menjelaskan bahwa tuntutan warga merupakan kelanjutan dari janji PT Wilton pada 2019 terkait pembangunan akses jalan Desa yang kini berstatus jalan Kabupaten
“Saat ini PT Wilton bermitra dengan PT Borneo dan pelaksana di lapangan adalah PT Bagas. Alhamdulillah, PT Bagas siap merealisasikan keinginan warga. Saat ini pengaspalan jalan sudah dalam proses, dan telah dibangun empat unit sumur bor, satu di Desa Ciemas dan tiga di Desa Mekarjaya,”bebernya.
Kemudian menanggapi situasi yang terjadi saat ini, perwakilan PT Bagas Bumi Persada, Budi Purwana. Dirinya menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh tuntutan warga. Dimana PT Bagas selaku pemilik IUP Operasi Produksi dan IUJP serta pelaksana di lapangan.









