One

Sempat Mandeg Setahun? Kasus Bullying 2 Anak Dibawah Umur: Kini Statusnya Penyidikan di Polres Trenggalek

ONENEWSOKE.COM

TRENGGALEK, – Setelah melalui perjalanan panjang dan pembiayaan yang cukup besar untuk mencari keadilan melalui jalur hukum sejak dari 26 Mei 2024 dan sudah dinyatakan SP3 (surat pemberhentian perkara) Pada tanggal 2 September 2024, sekarang dibuka kembali dan sudah naik statusnya menjadi Penyidikan. Sabtu (10/01/2026).

AWAK MEDIA AKAN SELALU MEMANTAU KESERIUSAN DAN KOMPETENSI POLRI DALAM PENANGGANAN KASUS INI. SEKALIGUS UNTUK MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEBERADAAN POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG ADIL “TIDAK TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS”.

Kilasan balik, kasus penggerebegan Bullying/Perundungan 2 anak di bawah umur yang di lakukan oleh 7 pelaku orang dewasa yang notabene bertetangga dan bahkan 3 pelaku masih ada hubungan saudara dengan salah satu korban.

Dimana TKP yang terjadi di Desa Pinggirsari RT 16 Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada tanggal 26 Mei 2024 (setahun yang lalu), kini kasus kelihatannya benar benar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah pada awal kasus mencuat di laporkan di Instansi yang sama ini, terkesan diabaikan atau di permainkan oleh penyidik Unit PPA Polres Trenggalek/Polda Jatim yang lama, AKP Zainul Abidin, IPDA Gigih Johan Ariyanto, Brigadir Polwan Rimma, Brigadir Polwan Desty dan Bripda Polwan Rahma. dan sempat di Hentikan/SP-3 kan oleh AKP Zainul Abidin saat menjabat sebagai Kasatreskrim dengan alasan belum menemukan Bukti Tindak Pidananya.

Setelah melalui perjalanan panjang selama 1 tahun lebih, kasus dibuka kembali setelah diadakan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim pada tanggal 2 September 2025 yang lalu, di Mapolda Jatim dengan dihadiri oleh para pelaku, korban, Penasehat Hukum Korban, para Penyidik PPA Polres Trenggalek yang baru dan beberapa Pejabat Polda Jatim.

Kasus ini sangat menarik dan kelihatan sekali ada yang bermain dalam proses lidiknya dan kasus sampai ke telinga Mabes Polri dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Pemerhati Anak Nasional-Kak Seto Mulyadi, kementerian PPA, KPAI Pusat, Kompolnas,Komnas HAM, LBH Pusat dan beberapa Media Online Nasional.

Yanto.S Ayah Angkat salah satu Korban “NS” saat di konfirmasi via telpon mengatakan,

“Terima kasih kepada Kapolda Jatim yang respon atas info yang kami sampaikan via Chat WhatsApp, dan kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai di sini, walau ketujuh pelaku nanti sudah mendapat Ganjaran Hukuman setimpal atas perbuatannya,”ungkapnya

Lanjut Ia, “Ini menimpa terhadap 2 anak di bawah umur yang tidak berdosa dan menginjak injak harga diri keluarga Korban dengan masuk rumah menggeledah seenaknya. Kami juga sedang berkoordinasi dengan beberapa teman pakar hukum dan juga Kuasa Hukum kami Mohammad Ababilil Mujaddyn.,S.Sy,. M.H,. C.L.A dari Kantor Hukum BILLY NOBILE & ASSOCIATES Tulungagung Jatim,”ujarnya.

Masih kata Ayah angkat Korban, “Ini untuk memberi pelajaran Hukum bagi Penyidik Unit PPA Polres Trenggalek/Polda Jatim yang pertama menangani kasus sebelumnya mandeg,”cetusnya.

Lebih lanjut Yanto juga menjelaskan, dimana yang sangat perhatian dan konsen terhadap kasus anak angkatnya ini mengatakan

“Semoga ditangan penyidik PPA Polres Trenggalek/Polda Jatim yang baru ini, kasus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,”tuturnya.

“KAMI BERHARAP AGAR KISAH INI BERAKHIR DENGAN PENEGAKAN KEADILAN YANG TANPA REKAYASA. SEHINGGA MASYARAKAT AKAN SENANTIASA MEMPERCAYAI DAN MERASAKAN KEBERADAAN POLRI SEBAGAI PELINDUNG DAN PENGAYOM”.

(UJE)

Tinggalkan komentar