ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, – Menyoal isu transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM), dan dugaan adanya aturan yang carut marut di pom bensin Tegal Buled, tepatnya di Kampung Citamiang Desa Tegal Buled Kecamatan Tegal Buled Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dikeluhkan warga. Selasa (23/12/2025).
Dari informasi yang diterima onenewsoke.com, dari salah satu warga Kecamatan Tegal Buled yang berinisial “D” (Maaf sementara nama narasumber kami rahasiakan dulu), dirinya mengungkapkan persoalan di pom bensin tersebut kepada Awak Media onenewsoke.com.
“D” mengeluhkan beberapa masalah yang selama ini sangat merugikan masyarakat disana, seperti diantaranya; Biaya pengecoran per jerigen Rp 10, yang dianggap sangat mahal sehingga persoalan ini akan berdampak terhadap pihak pengecer, yang dipastikan akan menjual dengan harga yang tinggi.
“Harapan kami selanjutnya, pengecer lokal dan yang mempunyai kendaran roda dua maupun roda 4, pihak pom bensin lebih mengutamakan warga pribumi, “ungkap “D” pada onenewsoke.com pada Selasa (23/25) malam sekitar pukul 20:05 WIB.
Dari keterangan “D” juga, ini persoalan lama yang tak kunjung ada penyelesaian yang diharapkan. Komunikasi yang pernah dilakukan sebelumnya tidak pernah ada tanggapan apapun sampai saat ini, dari pihak manajemen pom bensin tersebut.
“Sebenarnya kami sebagai masarakat merasa terbantu dengan adanya pom bensin yang terletak di Kampung Citamiang ini, cuman dengan adanya segelintir oknum pegawai pom yang menjual bensin tidak ada aturan yang bisa diharapkan,”cetusnya.
Atas situasi seperti itu, “D” yang mewakili warga masyarakat Tegal Buled lainya merasa dirugikan dan tercekik dengan kebijakan yang tidak normatif yang dilakukan oleh pihak pom bensin tersebut.
Lanjut “D”, “Kemudian kami warga masyarakat paling terdekat dengan pom bensin ini salah satunya, merasa keberatan dengan adanya kebijakan pom bensin seperti ini yang merugikan masyarakat terdekat,”tandasnya.
Dan perlu diketahui bersama bahwa, dugaan dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, ini jelas sudah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dan juga diperkuat oleh pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Karena jelas, perbuatan tersebut dianggap merugikan keuangan negara dan mengurangi hak masyarakat yang kurang mampu. Dan ini bukan hanya persoalan transaksional jual beli BBM, namun ini pun mencakup kegiatan penimbunan, penyelewengan atau pengangkutan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan atau tidak jelas baik untuk individu maupun industri.









