One

Sosialisasi KDMP di Mekarjaya Ciemas: Dominan Bahas Pertambangan Ilegal

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI, — Bertempat di ruang kelas SDN  Bojonggadog, Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Berlangsung kegiatan sosialisasi Koprasi Desa Merah Putih (KDMP). Rabu (12/11/2025).

Sosialisasi yang digelar sekitar pukul 14:14 WIB, dihadiri langsung Kepala Desa Mekarjaya “Wida” dan jajarannya, perwakilan Koramil Ciemas (Bhabinsa Desa), Ketua KDMP “Isneti Pamilya” dan jajarannya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga hadir sebagian warga penambang emas ilegal (PETI)

Dalam sambutannya Kades “Wida” menjelaskan perihal kegiatan yang digelarnya, termasuk dirinya menegaskan dengan hadirnya para penambang emas ilegal yang akan diajak menjadi anggota Koperasi, bukan berarti mendukung terhadap kegiatan penambangan saat ini. Namun dengan adanya KDMP harapan dirinya kegiatan usaha para penambang Ilegal itu nantinya  bisa menjadi resmi (legal) secara aturan hukumnya”kata Wida saat sambutan

Sambutan selanjutnya disampaikan Bhabinsa Desa Mekarjaya yang disusul oleh “Bangbang Sujana”  salah satu tokoh masyarakat serta ketua KDMP.

Perlu diketahui bersama, dialog di kegiatan itu  lebih dominan perihal usaha pertambangan yang ada di Desa Mekarjaya yang sudah berlangsung puluhan tahun. Namun memang sampai saat ini kegiatan tersebut belum mengantongi izin secara resmi (red_ilegal/PETI).

Dikatakan “Isneti Pamilya” saat dikonfirmasi perihal pertambangan itu. Dirinya menjelaskan,

“Waktu awal kita mengurus legalitas, kita sudah ada cita-cita bahwa suatu saat kita bisa membuat semacam payung hukum untuk penambang ini. Karena kita juga sadar kan, sadarnya apa? Potensi Desa Mekarjaya mau tidak mau ini pertambangan banyak dan polemik permasalahannya selalu rajia-rajia-rajia,”ungkapnya.

Lanjut Ia, “Nah, padahal PP 39 itu belum terbit. Waktu bulan Mei itu kita membuat akta notaris, tapi di sana kita bercita-cita suatu saat, apapun yang itu kalau memang ada celah kita upayakan. Ternyata bulan kemarin muncul PP 39 tahun 2025 yang di dalamnya itu membahas khusus pertambangan yang bisa dikelola oleh kooperasi,”kata Isneti Pamilya

Masih kata Ketua KDMP Desa Mekarjaya, “Kita semakin optimis. Optimisnya apa? Kita sudah ada niat, potensi kita ada, penambang juga ada, dan penambang ini sudah puluhan-puluhan tahun. Kita kenapa kooperasi mengupayakan ini? Karena tujuannya itu. Kita jadi pelarian, bukan pelarian ya, kita datang untuk permasalahan ini. Kenapa saya sekarang optimis untuk mengadakan sosialisasi ini?,”imbuhnya.

“Karena tanpa dukungan mereka untuk jadi anggota, saya tidak bisa apa-apa.
Karena apa? Seperti yang saya jelaskan tadi, anggota kita itu hanya 90. Disaat saya mau mengajukan anggota, misalkan 500 orang, siapa yang percaya? Karena koperasi itu peruntukannya untuk anggota,”bebernya.

Masih kata Isneti, “Kenapa saya sekarang ke pertambangan? Karena memang tujuannya saya itu seperti itu. Potensi ini, pertanian kita mana? Banyak yang sudah diambil oleh pihak luar. Perkebunan mana? Perkebunan hanya sebatas oleh orang-orang tertentu. Justru saya lihat permasalahan dari puluhan tahun yang lalu ini pertambangan. Makanya saya bisa membuktikan saya serius di pertambangan itu dari awal saya membuat akta ini”

“Saya kemarin-kemarin sudah mempelajari isi PP tersebut, saya sebelum sosialisasi juga membaca-baca isi dari PP 39 tersebut.
Di dalamnya ternyata izin usaha pertambangan itu adalah izin berusaha. Yang diawali dengan penerbitan pengembangan dari NIB,”lanjut Isneti

“Pengembangannya harus sesuai potensi Desa, oke memenuhi syarat. Kita ada fasilitas di Koperasi Desa Merah Putih itu lewat aplikasi OSS. Jadi langkah konkret saya, saya memantaskan diri dulu, saya buka-buka persyaratannya, oh ternyata ini seperti ini. Sekarang mungkin tetap kembali lagi ke jumlah anggota. Ini tahapan awal yang akan dilakukan untuk merekrut atau menghajar tenaga. Setinggi apapun saya melengkapi persyaratan, apalagi kita sudah ada dukungan dari Dewan, mungkin bisa memperlancar juga nantinya, tidak akan jalan pak kalau tanpa anggota,”tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama, “Bangbang Sujana” salah satu tokoh Desa Mekarjaya pun angkat bicara,”

“Hari ini sesuai dengan kebijakan Presiden bahwa Koperasi Desa Merah Putih bisa bergerak di bidang tambang, dan dikuatkan dengan Undang-Undang nomor 2, nomor 39 tahun 2025 termasuk peraturan pemerintah, bahwa Koperasi bisa bergerak di bidang tambang apalagi tambangnya yang ada di wilayah pertambangan yang punya izin,”ungkapnya.

Masih kata Bangbang, “Alhamdulillah Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu Koperasi yang memang potensi desanya adalah bergerak dibidang tambang dan kebetulan warga masyarakat kami disini sejak beberapa puluh tahun yang lalu memang mereka sudah menambang walaupun secara ilegal,”kata Bangbang.

“Nah hari ini, Lanjut Bangbang , “Dengan keberadaan Koperasi dan kebijakan pemerintah pada saat ini, kita ingin memfasilitasi bagaimana caranya warga masyarakat penambang menjadi penambang yang diakui oleh pemerintah yang sah secara hukum, dan mereka bisa melakukan penambangan secara legal,”imbuhnya.

Disinggung langkah strategis Koprasi itu sendiri, mengenai para penambang yang saat ini masih ilegal, Bangbang juga mengatakan

“Upaya Koperasi Merah Putih hari ini kita merekrut para penambang menjadi anggota Koperasi, dan nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan atau prosedur yang ada, supaya Koperasi Merah Putih bisa mengantungi perizinan yang melalui proses yang sudah ditentukan oleh aturan perizinan pertambangan dan pengolahan jasa tambang,”tandasnya.

Tinggalkan komentar