One

Dana Hibah KNPI:  Aliansi di Sukabumi Desak Bupati Evaluasi Seluruh Pejabat Disbudpora

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, — Ramai jadi perbincangan publik adanya dualisme ditubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Kabupaten Sukabumi yang mana kedua belah pihak mengklaim memiliki  keabsahan masing – masing. Minggu (10/08/2025).

Yang mana menurut sumber lapangan yang satu menyatakan diri sebagai pihak dari kubu ketua umum KNPI versi Dr. Ali Hanafiah yang secara kedudukan kesekretariatan menduduki Gedung Pemuda KNPI di Jl. HR Rasuna said no 22 Blok C RT 02/05, Kuningan karet  Setiabudi, Jakarta Selatan,  yang memang disana lah tempatnya gedung pemuda yaitu DPP KNPI

Sedangkan yang satu lagi mengklaim di bawah naungan ketua umum Muhamad Riyano Panjaitan secara kedudukan belum jelas kantor DPP nya dimana, sehingga hal ini jelas menjadi perhatian publik apalagi dengan isu adanya anggaran hibah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah dicairkan sebelum musyawarah daerah (Musda) dilaksanakan.

Maka dengan hal itu pihak Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) menyoroti dinamika ini dengan serius. Alaknas melalui Presidiumnya, Krisna angkat bicara mengenai semua dinamika yang ada di Kabupaten Sukabumi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah terutama untuk hibah yang diberikan ke KNPI.

Menurut Krisna jika benar hibah tersebut telah dicairkan sebelum proses musda atau pun adanya pengurus definitif yang baru setelah habis masa jabatan dari pengurus yang sebelumnya, berarti jelas disini ada dugaan keras permainan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Disbudpora sebagai pihak yang diberikan mandat penuh dalam mengurusi urusan kepemudaan,”” Cetus Krisna

Krisna juga menambahkan, “”Dengan adanya hal tersebut jelas hal ini perlu menjadi sorotan serius semua pihak yang mana ini berkaitan dengan keuangan negara yang jelas jelas harus sesuai juklak dan juknis nya dalam setiap penggunaan, bahkan perlu di cek secara menyeluruh bagaimana mengenai inventarisir data aset dari seluruh penggunaan dana hibah tersebut yang ini uang negara bukan uang nenek moyang, “” tegas Krisna

Dengan hal hal di atas Alaknas meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mana jelas jika memang informasi lapangan yang berkembang itu benarnya adanya pihak TAPD harus bertanggung jawab sesuai dengan konsekuensi peraturan yang ada di negara indonesia

Alaknas juga  dengan tegas meminta kepada Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan Hibah KNPI ini, serta seharusnya disaat ada dualisme tidak diperbolehkan adanya Hibah yang di cairkan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2016

Disana disebutkan dengan jelas akan larangan pemberian hibah pada saat kepengurusan suatu organisasi sedang dalam proses dualisme,  jika hibah itu dipaksakan dalam artian memihak kepada salah satu sama halnya melakukan penyalah gunaan dan sama dengan korupsi.

“”Jadi dengan semua dinamika yang ada di Kabupaten Sukabumi, Alaknas dengan tegas meminta APH memeriksa semua prosesnya dan juga kepada Bupati Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi agar hal ini tidak terjadi di kemudian hari,””kata Krisna Menandaskan.

Tinggalkan komentar