One

Menteri Hanif Ancam Kepala Daerah yang Masih Buang Sampah Sembarangan

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melontarkan peringatan keras kepada kepala daerah yang masih membiarkan sampah dibuang sembarangan tanpa sistem pengelolaan memadai.

Peringatan itu disampaikan saat meresmikan fasilitas pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimenteng, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025).

Di hadapan Bupati Sukabumi beserta jajaran, Hanif menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka (open dumping) tak bisa ditoleransi lagi.

“Ini bukan lagi imbauan. Pemerintah sudah menerbitkan surat perintah wajib. Kepala daerah yang masih menggunakan sistem kuno, siap-siap menerima sanksi,” tegas Hanif.

Ia menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyurati hampir seluruh kepala daerah, termasuk beberapa gubernur, agar segera menghentikan praktik pembuangan sampah tanpa sistem yang ramah lingkungan.

“Daerah yang masih tutup mata akan dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum. Sudah cukup dengan alasan klasik,” ucapnya.

Hanif juga menyoroti pentingnya transformasi pengelolaan sampah. Menurutnya, masa depan Indonesia yang bersih dan sehat hanya bisa dicapai dengan komitmen dari semua pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Pemda tidak bisa lagi mengabaikan tanggung jawabnya. Kita harus bergerak cepat menuju sistem pengelolaan sampah modern,” lanjutnya.

Ia memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Sukabumi yang berani mengambil langkah strategis dengan membangun fasilitas RDF melalui kemitraan dengan sektor swasta.

“Langkah Sukabumi ini patut jadi contoh. RDF bukan hanya mengurangi beban sampah, tapi juga menghasilkan energi alternatif yang lebih bersih,” katanya.

Dengan peresmian RDF Cimenteng, Sukabumi kini menjadi salah satu daerah yang memimpin dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Tanah Air.

Pemerintah pusat pun menargetkan seluruh daerah menghentikan sistem buang sampah sembarangan sebelum akhir tahun 2025.

Koresponden : AN

Tinggalkan komentar