www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Skandal korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Setelah sempat menghilang selama sebulan, pria berinisial D yang menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan angkutan sampah akhirnya berhasil dibekuk oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
D ditangkap di wilayah Bandung pada Rabu (23/7/2025) dini hari setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Usai penangkapan, D langsung digelandang ke Lapas Kelas II Warungkiara untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka bersamaan dengan dua pegawai DLH lainnya, namun selalu mangkir. Baru hari ini kami berhasil melakukan penahanan setelah berhasil menemukannya di Bandung,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada wartawan.
D diketahui adalah pihak ketiga yang menjadi vendor dalam proyek pemeliharaan kendaraan DLH. Meski telah terikat kontrak, ia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Namun pembayaran tetap diterima sepenuhnya, sesuai nilai kontrak.
“Perbuatan ini yang menjadi dasar penetapan tersangka. D bersama-sama dengan TS dan HR melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta,” ujar Agus.
Dengan penangkapan D, total sudah empat orang yang terjerat dalam kasus korupsi di DLH Sukabumi. Jaksa memastikan, penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka berikutnya,” tutupnya.
Koresponden : AN