One

Belum Genap Satu Bulan Pembangunan Jaling di Desa Ciemas Jadi Sorotan. Warga: Ada Keterlibatan Oknum Staf Desa

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Jaling) yang bersumber dari dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. di Kampung Cibuluh RT 003/003 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Dipertanyakan warganya. Senin (23/06/2025)

Papan informasi dan prasasti yang telah dipasang diketahui, pembangunan jalan lingkungan tersebut menghabiskan anggaran Rp. 146.430.000 (Seratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) termasuk PPH dan PPN.

Ada yang aneh dari pantauan awak media dipapan informasi tidak dimuat tinggi dari pekerjaan tersebut, dan hanya tertera Panjang 500 meter dan Lebar 2,5 meter, padahal dalam rumus cara hitung Volume dalam matematika panjang dikali lebar dan dikali tinggi.

Tak hanya itu, pengerjaannya pun terkesan asal jadi, dan patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan, sehingga kualitas dan kuantitasnya diragukan. Pasalnya belum genap 30 hari kondisi jalan lingkungan tersebut sudah rusak di beberapa titik.

Hal tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar, salah seorang warga (Red*) menyampaikan kekesalan kenapa kualitas dari pembangunan jalan tersebut dikerjakan asal jadi. (20/6/2025)

“Saya hanya menyampaikan kebenaran kenapa jalan yang dibangun kualitasnya ko seperti ini, dan sangat mengecewakan. Dimana insfratruktur harusnya bisa dirasakan manfaatnya dalam waktu lama, ini belum satu bulan sudah rusak lagi,”tuturnya

Ia pun menambahkan “Ada informasi bahwa akan kembali diperbaiki atau dilakukan perawatan, kan aneh belum satu bulan masa sudah rusak dan harus diperbaiki. Ini bukti bahwa pembangunan asal jadi, dan kami sangat kecewa sekali tentunya,”geramnya.

Kemudian, salah satu warga Ciemas lainnya yang enggan disebutkan namanya pun membeberkan sama www.onenewsoke.com/, bahwa di pekerjaan itu ada keterlibatan staf Desa yang melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan. Jelas ini sudah melanggar aturan.

Staf Desa, termasuk perangkat Desa dan Kepala Desa, tidak boleh secara langsung menjadi pelaksana proyek infrastruktur jalan yang didanai oleh Dana Desa. Mereka memiliki peran hanya dalam perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan, namun bukan sebagai kontraktor atau pelaksana proyek fisik. 

“Ya pengalaman abdi sewaktu kuli jadi pelaksana CV, teu sesuai spek ( red_ Ya Pengalaman Saya Sewaktu Kuli Pelaksana CV, Tidak Sesuai Spesifikasi ), maenya 500 meter cuma dikerjakan 1,5 hari, artinya ada aspal nu disulap, pan itu perekatna,”kesalnya.

Bahkan warga ini  juga menyebutkan nama, ada keterlibatan salah satu staf Desa sebagai pelaksana di pembangunan Jaling tersebut.

Tinggalkan komentar