One

Pembangunan Area Parkir Kendaraan Berat di Mareleng, Terima Surat Teguran dari UPTD PU Provinsi Wilayah II

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Menyoal adanya pembangunan garasi atau area parkir kendaraan berat yang masuk di ruas jalan Propinsi Jawa Barat Mareleng- Waluran – Palangpang KM Bandung 200-200, yang masuk wilayah Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi yang diduga menutup Drainase jalan.

Membuat pengelolaan jalan propinsi Jawa Barat dalam hal ini Entis Sutisna, ST  KSPPJJ 4, selaku Kepala Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah 4, geram dan angkat bicara. Selasa (29/04/2025).

Konan sapaan akrabnya Entis Sutisna mengatakan, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan gubernur no 4 tahun 2022 Bab II pasal 3 ayat 1 dan ayat 3, atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

“Itu sudah ada surat teguran nya dari sana. Ketika ada pergerakan atau kegiatan, terus menyalahi desain ataupun aturan disitu. Terlepas mau mobil atau apa, itu jalan masuk. Itu awalnya Drainase terus tertutup, itu kan jalan air. Jangan bicara kesana kemari semau sendiri, kalau jadi warga yang baik silahkan buatkan gorong-gorong  dan memang aturannya harus ada izin,”cetusnya.

Konan juga menegaskan, bukan persoalan pribadi atau apa. Tapi ini tanggung jawab dirinya selaku Ketua pengelola jalan itu. Dan jangan sampai kegiatan tersebut dicontoh yang lain karena kurang tertib administrasi. Dan dirinya juga sudah melakukan peneguran sebelumnya oleh jajarannya, namun kurang di respon, sehingga tertib lah surat peneguran itu.

“Silahkan buat izin terlebih dahulu kepada dinas terkait seperti kepada Dishub dan ke Lantas Polres Sukabumi,”tukasnya.

“Ulah mencontoh yang salah atuh, memang tidak ada apa saat ini, dan  wajar atuh saya kan pengelolanya. Saya menegur wajar, silahkan saja tempuh izinnya, mau di taati atau tidak itumah kembali pada orangnya,”timpalnya.

Dan yang bilang sepihak itu siapa kang? Itu yang membuat keputusan sepihak mah, tanpa kompromi tanpa tatanya, "Kata Konan menambahkan pembicaranya saat dikonfirmasi www.onenewsoke.com/

“Kalau merasa saya membuat keputusan sepihak silahkan laporkan saya, kita sama-sama laporan,”pungkas Konan.

Sementara itu Asep Wedi selaku penanggungjawab tempat tersebut mengatakan, ini hanya mis understand saja. Pada saat itu ada konfirmasi kesini, tapi tidak langsung dengan saya. Karena saat itu saya tidak ada ditempat,”ungkapnya.

Asep juga menjelaskan, ini bangunan hanya untuk menyimpan mobil atau garasi saja. Tidak untuk keluar masuk mobil besar, karena sudah tidak berfungsi lagi. Menang awalanya mobil perusahaan, tapi sekarang mah miliki pribadi. Paling keluar masuk cuma motor dan mobil kecil buat beli oli dan material saja,”kata Asep menambahkan.

Dan hal pemberitaan yang sudah tayang sebelumnya disalah satu media lokal, Asep juga menjelaskan sudah dikonfirmasi langsung Pa Erwin Humas disini dengan pihak Media nya, “kata Asep.

Disinggung mengenai perizinan, Asep sudah komunikasi dengan warga setempat, RT RW. Dan perihal izin dengan Pemda katanya dalam proses PBG (persetujuan bangunan gedung), “tandasnya.

Tinggalkan komentar