One

Ratusan Perkumpulan Elf Pajampangan, Segera Gelar Aksi Demo di Dishub Tuntut Taxi Gelap

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan ( AEPJN ) akan menggelar aksi damai pada Senin, 3 Februari 2025, dengan titik lokasi aksi depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Sabtu (31/01/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima www.onenewsoke.com/ menyebutkan, aksi damai tersebut akan melibatkan sedikitnya 700 orang terdiri dari pengurus Angkutan Elf Pajampangan, pengemudi elf, kernet, dan pemilik angkutan elf ( mikro bus ).

Sementara itu, koordinator aksi demo damai H. Isep Dadang Sukmana mengungkapkan, dalam aksi massa itu ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan, meliputi pertama AEPJN meminta Menteri Perhubungan RI untuk memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang yang tidak memiliki ijin yang ada di seluruh tanah air, khususnya di wilayah Sukabumi Selatan, Pajampangan.

“Kami pun akan meminta DPR RI Komisi V dan DPRD Provinsi juga Kabupaten untuk memberikan penguatan tentang SANKSI dari pelanggaran tersebut dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, Karena sangat merugikan berbagai pihak termasuk Pemerintah, ” tegas H. Isep Dadang Sukmana.

Masih kata Ia, pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan instansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ( taxi gelap ).

“Pada Aksi ini kami mengundang beberapa rekan media agar menjadi viral dan bisa langsung sampai kepada Bpk. Presiden Prabowo Subianto, ” imbuhnya.

Namun jika dalam waktu dekat tidak ada realisasinya, tegas H. Isep, maka pihaknya  akan menggelar aksi serupa  bersama seluruh angkutan umum yang ada di Provinsi Jawa Barat.

H. Isep Dadang Sukmana memaparkan bahwa aksi demo yang akan digelarnya itu terpicu oleh tidak adanya tindakan tegas pihak pihak terkait terhadap keberadaan angkutan penumpang tak berizin atau taxi gelap yang ada di wilayah Pajampangan.

“Di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan saat ini banyak sekali taxi gelap yang tentunya tidak memiliki izin resmi dan ini sangat merugikan baik kepada angkutan umum elf maupun kepada pendapatan daerah.

Kami pernah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019, namun hingga saat ini kami menilai belum ada tindakan tegas aparat terkait, ” tandas H. Isep Dadang Sukmana, koordinator aksi.

Sementara itu ditempat terpisah, Neng Rendi, Pengurus Elf PO Rendy pun angkat bicara. Dirinya mengatakan,

“Kami menuntut kepada pemangku jabatan terkait tentang perjanjian di tahun 2019. Yang berlokasi di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi waktu itu. Sampai saat ini, tidak ada penindakan tegas terhadap taxi gelap yang ada semakin merebak, dan mereka semakin berani beroperasi di wilayah Pajampangan ini, “tukasnya.

Masih kata Ia, “Harapan kami, pengusaha pengurus dan driver Elf Pajampangan, Taxi gelap diberantas dan tidak beroperasi lagi,”tandasnya.

Diketahui, Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan ( AEPJN ) merupakan perkumpulan Angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan yang legal. Ini dibuktikan dengan  adanya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor
AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020. Akta Notaris No : 21/2020. Alamat Jalan Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan komentar